Suara.com - Keberanian seorang warga Depok yang menantang balik pria arogan yang mengaku sebagai "Ring 1 Istana" kini berbuah hasil. Pria bernama Zabidi, yang aksinya viral saat mengancam warga sambil memamerkan senjata, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang tak main-main: pidana mati.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zabidi terlihat terlibat perdebatan sengit dengan warga di kawasan Cinere, Depok, yang diduga terkait sengketa lahan.
Di puncak arogansinya, ia mengeluarkan klaim sebagai orang penting di lingkaran kekuasaan sambil menyingkap bajunya untuk menunjukkan sebuah senjata.
"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya, menang saya juga orang pemerintah, saya ring satunya istana sebenarnya, ini buktinya saya punya begini," kata Zabidi dalam video tersebut, mencoba mengintimidasi lawannya.
Namun, alih-alih ciut, warga yang diancam justru memberikan perlawanan verbal yang tak kalah sengit.
"Kenapa? Mau nembak gua? Tembak gua," sahut warga tersebut dengan berani.
Aksi viral ini dengan cepat sampai ke telinga aparat. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak dan mengamankan Zabidi. Hasilnya, statusnya kini naik menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dikutip Rabu (2/7/2025).
Polisi juga membongkar fakta mengenai senjata yang digunakan Zabidi untuk menakut-nakuti warga. Ternyata, benda yang dipamerkan bukanlah senjata api sungguhan, melainkan sebuah air gun.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," ungkap Abdul Rahim.
Meskipun hanya air gun, perbuatan Zabidi membawanya ke dalam masalah yang sangat serius. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. Ancaman hukuman dari pasal ini sangat berat, membuka kemungkinan bagi Zabidi untuk dijatuhi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Berita Terkait
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual