Suara.com - Keberanian seorang warga Depok yang menantang balik pria arogan yang mengaku sebagai "Ring 1 Istana" kini berbuah hasil. Pria bernama Zabidi, yang aksinya viral saat mengancam warga sambil memamerkan senjata, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang tak main-main: pidana mati.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zabidi terlihat terlibat perdebatan sengit dengan warga di kawasan Cinere, Depok, yang diduga terkait sengketa lahan.
Di puncak arogansinya, ia mengeluarkan klaim sebagai orang penting di lingkaran kekuasaan sambil menyingkap bajunya untuk menunjukkan sebuah senjata.
"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya, menang saya juga orang pemerintah, saya ring satunya istana sebenarnya, ini buktinya saya punya begini," kata Zabidi dalam video tersebut, mencoba mengintimidasi lawannya.
Namun, alih-alih ciut, warga yang diancam justru memberikan perlawanan verbal yang tak kalah sengit.
"Kenapa? Mau nembak gua? Tembak gua," sahut warga tersebut dengan berani.
Aksi viral ini dengan cepat sampai ke telinga aparat. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak dan mengamankan Zabidi. Hasilnya, statusnya kini naik menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dikutip Rabu (2/7/2025).
Polisi juga membongkar fakta mengenai senjata yang digunakan Zabidi untuk menakut-nakuti warga. Ternyata, benda yang dipamerkan bukanlah senjata api sungguhan, melainkan sebuah air gun.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," ungkap Abdul Rahim.
Meskipun hanya air gun, perbuatan Zabidi membawanya ke dalam masalah yang sangat serius. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. Ancaman hukuman dari pasal ini sangat berat, membuka kemungkinan bagi Zabidi untuk dijatuhi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Berita Terkait
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya