Suara.com - Keberanian seorang warga Depok yang menantang balik pria arogan yang mengaku sebagai "Ring 1 Istana" kini berbuah hasil. Pria bernama Zabidi, yang aksinya viral saat mengancam warga sambil memamerkan senjata, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang tak main-main: pidana mati.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zabidi terlihat terlibat perdebatan sengit dengan warga di kawasan Cinere, Depok, yang diduga terkait sengketa lahan.
Di puncak arogansinya, ia mengeluarkan klaim sebagai orang penting di lingkaran kekuasaan sambil menyingkap bajunya untuk menunjukkan sebuah senjata.
"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya, menang saya juga orang pemerintah, saya ring satunya istana sebenarnya, ini buktinya saya punya begini," kata Zabidi dalam video tersebut, mencoba mengintimidasi lawannya.
Namun, alih-alih ciut, warga yang diancam justru memberikan perlawanan verbal yang tak kalah sengit.
"Kenapa? Mau nembak gua? Tembak gua," sahut warga tersebut dengan berani.
Aksi viral ini dengan cepat sampai ke telinga aparat. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak dan mengamankan Zabidi. Hasilnya, statusnya kini naik menjadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dikutip Rabu (2/7/2025).
Polisi juga membongkar fakta mengenai senjata yang digunakan Zabidi untuk menakut-nakuti warga. Ternyata, benda yang dipamerkan bukanlah senjata api sungguhan, melainkan sebuah air gun.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
"Senjatanya menyerupai senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter," ungkap Abdul Rahim.
Meskipun hanya air gun, perbuatan Zabidi membawanya ke dalam masalah yang sangat serius. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata. Ancaman hukuman dari pasal ini sangat berat, membuka kemungkinan bagi Zabidi untuk dijatuhi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Berita Terkait
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar