Perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya dipenjara penuh dengan drama yang menyita perhatian publik nasional.
Sebelum tersandung kasus e-KTP, ia adalah salah satu politisi paling berkuasa di Indonesia, menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.
Namanya mulai terseret dalam pusaran korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2017. Namun, Novanto tak langsung menyerah.
Ia melakukan perlawanan hukum melalui sidang praperadilan dan berhasil memenangkannya, sehingga status tersangkanya gugur.
KPK tak tinggal diam dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017. Di tengah upaya penjemputan paksa oleh KPK, publik dikejutkan dengan drama "tiang listrik".
Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil hingga harus dirawat di rumah sakit dengan benjolan di kepala yang disebut "segede bakpao" oleh pengacaranya saat itu.
Drama ini menjadi bulan-bulanan di media sosial, namun tak menghentikan proses hukum. Novanto akhirnya berhasil dijemput dan ditahan KPK.
Persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pun tak kalah dramatis, mulai dari aksi bisu hingga mengaku sakit diare.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan
Pada sidang vonis tanggal 24 April 2018, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP.
Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan
-
Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?
-
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami