Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Metro Jaya atas penetapan 14 demonstran peringatan Hari Buruh sebagai tersangka.
Langkah itu sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 1 Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya TAUD menilai penetapan tersangka itu peserta aksi itu menyalahi prosedur.
"Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dan permintaan keterangan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Komnas, Saurlin P Siagian lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Saurlin menyebut selain akan meminta keterangan pihak kepolisian, Komnas HAM juga akan menggali keterangan 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun demikian, Komnas HAM belum mengungkap waktu permintaan keterangan itu dilaksanakan.
Saurlin menegaskan Komnas HAM memberikan atensi atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi pada peringatan Hari Buruh yang digelar di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta pada 1 Mei lalu.
Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM, penetapan tersangka itu diduga menyalahi prosedur dalam proses penangkapan hingga penyitaan barang-barang yang dianggap tidak sesuai dugaan tindak pidana.
"Adapun barang-barang yang disita antara lain ponsel, bodycam, dan tas mahasiswa. Selain itu, TAUD mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan massa aksi," kata Saurlin.
Baca Juga: Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Sebagaimana diketahui pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi peringatan Hari Buru di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Mereka yang dijadikan sebagai tersangka merupakan tim medis hingga paralegal.
Kepolisian menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak mematuhi perintah pejabat berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Selasa (3/6/2025) lalu, menyebut mereka tidak menuruti perintah petugas.
"Sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary dikutip Suara.com.
Penangkapan itu pun diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi