Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Metro Jaya atas penetapan 14 demonstran peringatan Hari Buruh sebagai tersangka.
Langkah itu sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada 1 Juli 2025 lalu.
Dalam laporannya TAUD menilai penetapan tersangka itu peserta aksi itu menyalahi prosedur.
"Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dan permintaan keterangan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Komnas, Saurlin P Siagian lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Saurlin menyebut selain akan meminta keterangan pihak kepolisian, Komnas HAM juga akan menggali keterangan 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun demikian, Komnas HAM belum mengungkap waktu permintaan keterangan itu dilaksanakan.
Saurlin menegaskan Komnas HAM memberikan atensi atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi pada peringatan Hari Buruh yang digelar di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta pada 1 Mei lalu.
Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM, penetapan tersangka itu diduga menyalahi prosedur dalam proses penangkapan hingga penyitaan barang-barang yang dianggap tidak sesuai dugaan tindak pidana.
"Adapun barang-barang yang disita antara lain ponsel, bodycam, dan tas mahasiswa. Selain itu, TAUD mengungkapkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan massa aksi," kata Saurlin.
Baca Juga: Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Sebagaimana diketahui pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka terhadap 14 peserta aksi peringatan Hari Buru di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta.
Mereka yang dijadikan sebagai tersangka merupakan tim medis hingga paralegal.
Kepolisian menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak mematuhi perintah pejabat berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Selasa (3/6/2025) lalu, menyebut mereka tidak menuruti perintah petugas.
"Sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary dikutip Suara.com.
Penangkapan itu pun diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ