Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, agar kepolisian segera menghentikan perkara soal penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day 2025. Salah seorang perwakilan TAUD, Andrie Yunus mengatakan, dihentikannya perkara lantaran dianggap kurangnya alat bukti saat penetapan sebagai tersangka.
“Kami memandang alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bagi para korban itu sangat jauh dari kata cukup,” kata Andrie, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025).
Sejauh ini, Andrie menilai, yang dilakukan penyidik terhadap 14 orang peserta aksi dalam peringatan May Day menyalahi aturan.
“Proses penyidikan yang selama ini berlangsung, itu banyak menyalahi proses. Artinya, upaya kami meminta agar kasus ini dihentikan, di-SP3, bukan tanpa alasan,” ujar dia.
“Ada beberapa hal yang dilanggar, termausk juga prinsip-prinsip HAM yang semestinya jadi jaminan dalam setiap proses hukum bagi warga negara,” tambahnya.
Andrie mengaku, sangat menyayangkan jika aparat tidak memenuhi prinsip-prinsip HAM, dalam melakukan pemeriksaan terhadap para peserta aksi.
“Tapi sayang, sekali lagi, itu tidak dipenuhi, dan oleh karena itu kami tegaskan kembali, meminta Polda Metro Jaya tidak hanya menerima dan mempertimbangkan namun juga segera memutuskan apa yang jadi tuntutan kami,” tegasnya.
Andrie sebelumnya juga menyampaikan, jika penetapan tersangka terhadap para peserta aksi dianggap terlalu terburu-buru. Seharusnya, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai mereka sebagai saksi.
“Kami menilai pihak kepolisian terlalu terburu-buru dan banyak menyalahi prosedur hukum acara, yang mana kemudian tidak ada pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu misalnya,” ujar Andrie.
Baca Juga: Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
Adapun, penetapan tersangka terhadap para demonstran bagian dari bentuk represif dari aparat kepolisian.
“Kami menilai proses hukum yang saat ini dilakukan adalah bagian dari bentuk represifitas aparat negara terhadap warga yang menyuarakan hak menyatakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional kemarin,” jelasnya.
“Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bgmn proses hukum begitu sangat dipaksakan dan digunakan untuk meredam suara kritis warga,” tambahnya.
Kemudian, Andrie juga menyoroti aksi kekerasan yang dialami tersangka saat dilakukan penangkapan secara paksa. Jika hal itu benar terjadi, maka tidak dipastikan jika pihak kepolisian melalukan pelanggaran HAM.
“Ada upaya untuk mengejar pengakuan, yang mana sebetulnya itu sudah clear dan tegas dilarang dalam beberapa surat internal kepolisian termasuk Perkap (Peraturan Kapolri tentang) HAM, maupun undang-undang kepolisian. Bahkan ada jaminan setiap orang bebas dari tindakan penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi UUD 1945,” bebernya.
Total, ada 14 tersangka yang dijerat dalam persoalam ini. Tujuh di antaranya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin. Sementara, sisanya dilakukan pemeriksaan hari ini.
Berita Terkait
-
Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
-
Kisah Tragis Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Jadi Tim Medis May Day 2025, Disiksa dan Jadi Tersangka
-
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Menakar Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara