Suara.com - Nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dinilai tidak menjamin peningkatan kualitas sumber daya manusia atau SDM dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhammad Zakiul Fikri, menyebut hal itu karena sedari awal pembentukan koperasi desa yang dilakukan secara terburu-buru, serta dibentuk tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia.
"Untuk Koperasi Desa Merah Putih hari ini itu semuanya tergesa-gesa. Sehingga kondisinya tergesa-gesa itu pasti kalau kita ngomongin sempurna enggak sih SDM-nya? Pasti enggak," kata Fikri saat dihubungi Suara.com, Kamis 3 Juli 2025.
Karena pembentukannya yang tergesa-tergesa, membuat penunjukkan SDM pengelola koperasi jauh dari sistem meritokratik.
"Kalau kita lihat ya, model pembentukan koperasi itu kan harusnya pakai sistem meritokratik kan harusnya. Nah, praktek pembentukan koperasi desa merah putih hari ini itu sangat jauh sekali dari sistem yang namanya kita sebut dengan meritokratik," kata Fikri saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Pembentukan koperasi yang tidak meritokratik, tergambar dari hasil riset dengan metode survei dilakukan Celios kepada kepala desa-kepala desa di berbagai wilayah. Dalam riset itu mereka menemukan jawaban yang umumnya, menyatakan, "yang penting koperasinya ada dulu."
"Sehingga dengan narasi yang seperti itu, SDM yang sebaik apa sih yang mau kita harapkan dari penentuan struktur pengurus koperasi desa merah putih hari ini. Tentu tidak terlalu banyak yang bisa diharapkan dari metode yang jauh dari sistem meritokratik," jelasnya.
Hal itu kemudian, berdampak terhadap penunjukkan struktur pengurus koperasi desa. Fikri menilai penunjukkan rawan dengan konflik kepentingan.
"itu kebanyakan didasarkan kepada istilahnya kedekatan relasi kuasa antara si pengurus dengan si elit-elit yang ada di desa.Baik itu Kepala Desa, atau Ketua BPD-nya. Atau mungkin pemodal di tingkat desa, orang-orang kaya di tingkat desa," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wamenkop: Harus Jadi Kerja Keroyokan, Bukan Ego Sektoral
"Jadi, kalau dilacak nanti mayoritas, kalau studi CELIOS itu menunjukkan kebanyakan dari pengurus koperasi desa merah putih, itu ditunjuk terutama pimpinan-pimpinannya, ditunjuk dari lingkaran kuasanya elit desa. Entah itu saudara atau temannya Kepala Desa, saudara atau temannya sekretaris, saudara atau temannya Ketua BPD, dan lain sebagainya," sambungnya.
Karenanya Fikri memandang bahwa nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Ketanagakerjaan hanya formalitas belaka yang tidak memiliki jaminan penguatan SDM pengelola koperasi desa.
Nota kesepakatan itu menurutnya hanya sekedar menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya meningkatkan kualitas SDM pengelola koperasi.
Apalagi menurutnya balai pelatihan dan program-progam ketanagakerjaan yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan selama ini tak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas SDM ketenagakerjaan di Indonesia.
"Yang ada saja kita bicara hari ini, dari sekian banyak model soft skill maupun hard skill yang ada di kurikulum yang mereka turunkan di dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah seberapa efektif, mohon maaf, seberapa efektif untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja kita?" ujar Fikri.
Nota kesepahaman itu diteken langsung Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa 1 Juli 2025. Budi Arie menyebut nota kesepahaman itu guna menjawab kekhawatiran soal kualitas SDM dalam pengelolaan koperasi desa.
Berita Terkait
-
Menaker Bilang Job Fair Sudah Tidak Perlu Lagi
-
Budi Arie Klaim Koperasi Desa Bisa Cegah Arus Urbanisasi!
-
Jawab Keraguan SDM Kopdes Merah Putih, Kemenkop Gandeng Kemnaker
-
Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Wamenkop: Harus Jadi Kerja Keroyokan, Bukan Ego Sektoral
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini