Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menepis ucapan mantan Presiden Jokowi yang sempat menyebut jika pemberhentian presiden harus sepaket dengan wakil presiden (wapres). Menurutnya, pemberhentian terhadap jabatan presiden dan wapres bisa dilakukan secara terpisah.
Hal disampaikan Jokowi menanggapi usulan pemakzulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wapres. Tanggapan ucapan Jokowi itu disampaikan Biviri dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Abraham Samad SPEAK UP pada Rabu (2/7/2025).
Untuk mematahkan argumentasi Jokowi, Bivitri juga menukil isi Pasal 7 A dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Jadi dua respons nih, pertama konstitusi kita di Pasal 7A juga 7 B bilangnya presiden dan garis miring atau dan atau ada katanya dan atau dan atau kalau orang hukum pasti paham. Tapi buat yang sedang menyimak yang enggak belajar hukum harus paham bahwa dan garis miring atau itu artinya bisa dua-duanya, tapi boleh sendiri," ujar Bivitri dalam siniar yang dipantau pada Kamis (3/7/2025).
"Jadi sebenarnya kalau kita mau memakzulkan satu orang, presiden saja atau wakil presiden saja, boleh dilaksanakan secara terpisah, konstitusi kita bilang begitu," sambungnya.
Selain menyanggah, Bivitri mencurigai alasan Jokowi menyebut pembehentian presiden dan wakil presiden harus satu paket itu karena untuk menyeret nama Prabowo. Menurutnya, dalil Jokowi itu menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.
"Tapi respons saya yang kedua saya menduga Pak Jokowi bilang gitu sebenarnya untuk bilang bahwa kalau dasarnya putusan 90 (MK) kan Pak Prabowo tidak mungkin tidak tahu," ujarnya.
"Jadi kalau kalian mau mempersoalkan itu kalian juga harus mempersoalkan Pak Prabowo. Mau nyeret-nyeret juga. Yang mana kita harus hati-hati kalau putusan 90. Itu semua anggota KIM Plus semua partainya tahu, enggak mungkin mereka enggak tahu apa yang terjadi dengan putusan 90," sambungnya.
Lebih lanjut, Bivitri juga menyoroti poin-poin dari pernyataan Forum Purnawirawan TNI terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang telah dilayangkan ke MPR/DPR RI.
Baca Juga: DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
"Makanya menurut saya kritik kita pada para purnawirawan adalah saya sudah baca di media sosial. Ininya ya suratnya Kan sebenarnya mereka bikin ada alasan-alasan lain di bawahnya. Sebenarnya yang lebih kuat tuh alasan-alasan lain di bawahnya tuh bukan yang di atasnya," ujar Bibip.
Respons Jokowi soal Pemakzulan Gibran
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebelumnya menyebut bahwa usulan pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia.Diketahui, usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI dan kini sudah bergulir di MPR/DPR RI.
Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
-
Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
-
Viral! Diolok-olok usai Ngaku Susah dan Suka Nangis: Raffi Ahmad Pernah Kelolodan Makan Jasuke Gak?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini