Suara.com - Sindiran tajam disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menggagas Revisi Undang-Undang (UU) HAM.
Andreas Hugo mengatakan, Natalius Pigai diminta untuk fokus mengurusi masalah proyek penulisan sejarah yang disebut akan menghapus pelanggaran HAM masa lalu.
"Lebih baik Menteri HAM bicara dulu, urus dulu soal penulisan buku sejarah yang mau menghapus pelanggaran HAM," kata Andreas kepada Suara.com, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, kekhawatiran pelanggaran HAM akan dihapus dalam proyek penulisan sejarah yang digagas pemerintah jangan sampai teralihkan isunya.
"Daripada diam-diam saja kemudian bicara untuk mengalihkan isu HAM yang penting dalam penulisan buku sejarah," katanya.
Sementara di sisi lain, Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa pemerintah belum membuka pembicaraan ke DPR terkait rencana merevisi UU HAM.
"Belum ada (pembicaraan)," katanya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM itu disebut akan memberikan penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Pigai mengatakan penguatan yang diberikan sesuai dengan amanat Prinsip Paris untuk Lembaga HAM Nasional (NHRI) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Gembar-gembor Menteri Pigai Berencana Revisi UU HAM, DPR: Belum Ada
“Ini adalah amanat dari PBB melalui Prinsip Paris. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Prinsip Paris, yaitu lembaga yang benar-benar independen,” ucap Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).
Prinsip Paris, jelas Pigai, menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pengawas independen atas kegiatan pembangunan pemerintah.
Melalui revisi UU HAM, penguatan terhadap tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan diperkuat demi menghadirkan keadilan bagi rakyat.
“Apakah komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang adalah dalam rangka memberi penguatan, prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah. Ini bahasa yang perlu diketahui, memberikan infus, memberikan penguatan,” dia menekankan.
Namun demikian, dia belum bisa membeberkan bentuk penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM.
Menurut dia, hal itu akan digodok lebih lanjut setelah draf revisi UU HAM disampaikan kepada publik.
Pigai menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU HAM di Kementerian HAM sudah selesai sekitar 60 persen dan 40 persen sisanya akan disempurnakan dari masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut Menteri HAM mengatakan bahwa revisi ini diperlukan karena UU HAM yang lama sudah tidak lagi relevan. Perkembangan berbagai paradigma di bidang HAM tidak terakomodasi sepenuhnya dalam UU HAM yang sudah berlaku sejak tahun 1999 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi