Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan
Meski desakan terdengar kencang, jalan untuk memakzulkan seorang wakil presiden sangatlah panjang dan kompleks.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A dan 7B, proses pemakzulan harus melewati beberapa tahapan yang ketat dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berikut adalah alur proses pemakzulan wakil presiden di Indonesia:
- Usulan dari DPR: Proses dimulai dari hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPR. Usulan ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK): Jika usulan disetujui, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
- Putusan MK: MK memiliki waktu 90 hari untuk memutus perkara tersebut. Jika MK memutuskan wakil presiden terbukti bersalah, DPR akan menggelar sidang paripurna kembali.
- Sidang Istimewa MPR: Usulan pemberhentian dari DPR kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR akan menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan akhir.
- Keputusan Final: Keputusan untuk memberhentikan wakil presiden harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR.
Enam "Pintu" Pemakzulan Gibran Versi Pakar Hukum
Untuk memperkuat argumen, para purnawirawan juga menggandeng pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dalam forum yang sama, Refly memaparkan setidaknya ada enam "pintu" atau dasar hukum yang bisa digunakan untuk memakzulkan Gibran.
Keenam pintu tersebut adalah:
Keputusan MK yang Kolutif: Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai hasil kolusi dan dapat dikategorikan sebagai "perbuatan tercela".
Baca Juga: 'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
- Dugaan Suap: Jika terbukti menerima suap dari kartel bisnis, hal ini masuk kategori pelanggaran hukum berat.
- Kepemilikan Akun Kontroversial: Isu kepemilikan akun media sosial "fufufafa" yang dikaitkan dengan Gibran, jika terbukti, bisa dianggap pembohongan publik dan perbuatan tercela.
- Syarat Kemampuan Jasmani dan Rohani: Kemampuan sebagai pemimpin, baik secara fisik maupun mental, bisa menjadi dasar gugatan.
- Persoalan Ijazah: Keabsahan ijazah yang terus menjadi perdebatan di ruang publik.
- Keterlibatan dalam Proyek Ilegal: Isu keterlibatan dalam proyek yang dilarang secara hukum juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Upaya Lobi Politik ke Tokoh Bangsa
Sadar akan proses hukum yang rumit dan sangat politis, Forum Purnawirawan TNI juga berencana melakukan lobi-lobi politik.
Salah satu tokoh yang akan mereka "sowani" atau kunjungi adalah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bisa saja kita sowan untuk bertukar pikiran. Pak SBY berbeda dengan Pak Jokowi, setelah selesai masa tugasnya, beliau tidak cawe-cawe lagi," ujar Fachrul Razi.
Isu pemakzulan ini dipastikan akan terus menjadi sorotan utama dalam panggung politik Indonesia.
Akankah desakan para jenderal purnawirawan ini bergulir menjadi bola salju politik yang lebih besar, atau akan menguap seiring berjalannya waktu?
Tag
Berita Terkait
-
'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
-
Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi: Era Baru Hubungan Indonesia-Arab Saudi?
-
Ancaman Para Jenderal 'Ambil Paksa' Senayan Jika Pemakzulan Gibran Diabaikan: Kita Duduki DPR!
-
Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini
-
Surat Forum Purnawirawan soal Pemakzulan Gibran Belum Ada di Mejanya, Puan: Kita Akan Proses Nanti
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas