Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan
Meski desakan terdengar kencang, jalan untuk memakzulkan seorang wakil presiden sangatlah panjang dan kompleks.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A dan 7B, proses pemakzulan harus melewati beberapa tahapan yang ketat dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berikut adalah alur proses pemakzulan wakil presiden di Indonesia:
- Usulan dari DPR: Proses dimulai dari hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPR. Usulan ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK): Jika usulan disetujui, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
- Putusan MK: MK memiliki waktu 90 hari untuk memutus perkara tersebut. Jika MK memutuskan wakil presiden terbukti bersalah, DPR akan menggelar sidang paripurna kembali.
- Sidang Istimewa MPR: Usulan pemberhentian dari DPR kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR akan menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan akhir.
- Keputusan Final: Keputusan untuk memberhentikan wakil presiden harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR.
Enam "Pintu" Pemakzulan Gibran Versi Pakar Hukum
Untuk memperkuat argumen, para purnawirawan juga menggandeng pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dalam forum yang sama, Refly memaparkan setidaknya ada enam "pintu" atau dasar hukum yang bisa digunakan untuk memakzulkan Gibran.
Keenam pintu tersebut adalah:
Keputusan MK yang Kolutif: Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai hasil kolusi dan dapat dikategorikan sebagai "perbuatan tercela".
Baca Juga: 'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
- Dugaan Suap: Jika terbukti menerima suap dari kartel bisnis, hal ini masuk kategori pelanggaran hukum berat.
- Kepemilikan Akun Kontroversial: Isu kepemilikan akun media sosial "fufufafa" yang dikaitkan dengan Gibran, jika terbukti, bisa dianggap pembohongan publik dan perbuatan tercela.
- Syarat Kemampuan Jasmani dan Rohani: Kemampuan sebagai pemimpin, baik secara fisik maupun mental, bisa menjadi dasar gugatan.
- Persoalan Ijazah: Keabsahan ijazah yang terus menjadi perdebatan di ruang publik.
- Keterlibatan dalam Proyek Ilegal: Isu keterlibatan dalam proyek yang dilarang secara hukum juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Upaya Lobi Politik ke Tokoh Bangsa
Sadar akan proses hukum yang rumit dan sangat politis, Forum Purnawirawan TNI juga berencana melakukan lobi-lobi politik.
Salah satu tokoh yang akan mereka "sowani" atau kunjungi adalah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bisa saja kita sowan untuk bertukar pikiran. Pak SBY berbeda dengan Pak Jokowi, setelah selesai masa tugasnya, beliau tidak cawe-cawe lagi," ujar Fachrul Razi.
Isu pemakzulan ini dipastikan akan terus menjadi sorotan utama dalam panggung politik Indonesia.
Akankah desakan para jenderal purnawirawan ini bergulir menjadi bola salju politik yang lebih besar, atau akan menguap seiring berjalannya waktu?
Tag
Berita Terkait
-
'Kita Selesaikan Secara Jantan', Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
-
Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi: Era Baru Hubungan Indonesia-Arab Saudi?
-
Ancaman Para Jenderal 'Ambil Paksa' Senayan Jika Pemakzulan Gibran Diabaikan: Kita Duduki DPR!
-
Lindungi Gibran dari Isu Pemakzulan? Jokowi Dicurigai Seret Prabowo ke Masalah Ini
-
Surat Forum Purnawirawan soal Pemakzulan Gibran Belum Ada di Mejanya, Puan: Kita Akan Proses Nanti
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas