Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali soal surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden RI.
"Terkait dengan surat, kita akan cek kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pihak DPR akan melihat soal langkah apa yang akan bisa diambil dari adanya surat tersebut.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hingga kekinian Puan menyampaikan jika surat dari Forum Purnawirawan itu belum ada di meja pimpinan.
"Belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengatakan ia khawatir jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka naik menjadi presiden jika Prabowo Subianto tak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Fachrul Razi menuding Wapres Gibran masih muda dan hanya tamatan SMP, sehingga tidak pantas untuk menjabat sebagai presiden menggantikan Prabowo.
Gibran sendiri diketahui merampungkan pendidikan terakhirnya di Australia, setelah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di Singapura dan merampungkan pendidikan SMP di Surakarta.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Direspons, Forum Purnawirawan TNI Siapkan Kekuatan Duduki MPR
"Kita berdoa Pak (Presiden) Prabowo Subianto usianya panjang. Tapi kan semua di tangan Tuhan. Kalau terjadi apa-apa dengan beliau, bagaimana kita dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas mentalnya, enggak moralnya? Kan sangat menakutkan. Jadi memang harus kita lakukan upaya-upaya itu (pemakzulan)," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Fachrul mendesak agar DPR-MPR segera merespons surat pemakzulan Gibran yang sudah dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 3 Juni lalu.
Dia meyakini, pemakzulan Gibran sudah memenuhi sejumlah syarat seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Karena di Pasal 7A (UUD) itu ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan dan bisa dimakzulkan. Sudah memenuhi paling tidak 3 tadi. Kalau 6 itu yang disebut secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela," ujarnya.
Karenanya DPR-MPR menurutnya sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan pemakzulan Gibran.
"Tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai. Dan kalau sudah, saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah. Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya," kata Fachrul.
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
-
Gerakan Pemakzulan Gibran Buntu di DPR, SBY Jadi Kunci Permainan?
-
Kisruh Pemakzulan Gibran, Eks Wakil Panglima TNI: Kita Berdoa Prabowo Usianya Panjang, Tapi...
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba