Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali soal surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden RI.
"Terkait dengan surat, kita akan cek kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pihak DPR akan melihat soal langkah apa yang akan bisa diambil dari adanya surat tersebut.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hingga kekinian Puan menyampaikan jika surat dari Forum Purnawirawan itu belum ada di meja pimpinan.
"Belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengatakan ia khawatir jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka naik menjadi presiden jika Prabowo Subianto tak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Fachrul Razi menuding Wapres Gibran masih muda dan hanya tamatan SMP, sehingga tidak pantas untuk menjabat sebagai presiden menggantikan Prabowo.
Gibran sendiri diketahui merampungkan pendidikan terakhirnya di Australia, setelah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di Singapura dan merampungkan pendidikan SMP di Surakarta.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Direspons, Forum Purnawirawan TNI Siapkan Kekuatan Duduki MPR
"Kita berdoa Pak (Presiden) Prabowo Subianto usianya panjang. Tapi kan semua di tangan Tuhan. Kalau terjadi apa-apa dengan beliau, bagaimana kita dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas mentalnya, enggak moralnya? Kan sangat menakutkan. Jadi memang harus kita lakukan upaya-upaya itu (pemakzulan)," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Fachrul mendesak agar DPR-MPR segera merespons surat pemakzulan Gibran yang sudah dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 3 Juni lalu.
Dia meyakini, pemakzulan Gibran sudah memenuhi sejumlah syarat seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Karena di Pasal 7A (UUD) itu ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan dan bisa dimakzulkan. Sudah memenuhi paling tidak 3 tadi. Kalau 6 itu yang disebut secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela," ujarnya.
Karenanya DPR-MPR menurutnya sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan pemakzulan Gibran.
"Tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai. Dan kalau sudah, saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah. Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya," kata Fachrul.
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
-
Gerakan Pemakzulan Gibran Buntu di DPR, SBY Jadi Kunci Permainan?
-
Kisruh Pemakzulan Gibran, Eks Wakil Panglima TNI: Kita Berdoa Prabowo Usianya Panjang, Tapi...
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal