Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali soal surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden RI.
"Terkait dengan surat, kita akan cek kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pihak DPR akan melihat soal langkah apa yang akan bisa diambil dari adanya surat tersebut.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hingga kekinian Puan menyampaikan jika surat dari Forum Purnawirawan itu belum ada di meja pimpinan.
"Belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengatakan ia khawatir jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka naik menjadi presiden jika Prabowo Subianto tak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Fachrul Razi menuding Wapres Gibran masih muda dan hanya tamatan SMP, sehingga tidak pantas untuk menjabat sebagai presiden menggantikan Prabowo.
Gibran sendiri diketahui merampungkan pendidikan terakhirnya di Australia, setelah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di Singapura dan merampungkan pendidikan SMP di Surakarta.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Direspons, Forum Purnawirawan TNI Siapkan Kekuatan Duduki MPR
"Kita berdoa Pak (Presiden) Prabowo Subianto usianya panjang. Tapi kan semua di tangan Tuhan. Kalau terjadi apa-apa dengan beliau, bagaimana kita dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas mentalnya, enggak moralnya? Kan sangat menakutkan. Jadi memang harus kita lakukan upaya-upaya itu (pemakzulan)," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Fachrul mendesak agar DPR-MPR segera merespons surat pemakzulan Gibran yang sudah dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 3 Juni lalu.
Dia meyakini, pemakzulan Gibran sudah memenuhi sejumlah syarat seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Karena di Pasal 7A (UUD) itu ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan dan bisa dimakzulkan. Sudah memenuhi paling tidak 3 tadi. Kalau 6 itu yang disebut secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela," ujarnya.
Karenanya DPR-MPR menurutnya sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan pemakzulan Gibran.
"Tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai. Dan kalau sudah, saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah. Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya," kata Fachrul.
Berita Terkait
-
DPR Dicap Melempem soal Pemakzulan Gibran, Bivitri Soroti Puan: PDIP Belum Terbuka Bagian KIM Plus
-
Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
-
Gerakan Pemakzulan Gibran Buntu di DPR, SBY Jadi Kunci Permainan?
-
Kisruh Pemakzulan Gibran, Eks Wakil Panglima TNI: Kita Berdoa Prabowo Usianya Panjang, Tapi...
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak