Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menegaskan bahwa istri menteri bukan bagian dari penyelenggara negara, sehingga tak berhak mendapatkan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Zaenur merespons beredarnya surat Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara Eropa untuk Agustina Hastarini atau Tina Astari, istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Zaenur menjelaskan istri menteri berbeda dengan istri presiden. Istri menteri tidak memiliki kewenangan untuk mewakili dalam urusan dinas suaminya. Sementara istri presiden masih memiliki kewenangan untuk menghadiri agenda kenegaraan resmi.
"Tidak ada kewenangan dari istri menteri atau istri pejabat yang lain untuk urusan kedinasan. Yang ada itu istri presiden, ada saya tahu. Tapi kalau istri menteri, tidak ada kewenangan yang dimiliki untuk mewakili kementerian," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat 4 Juli 2025.
Zaenur pun menyebut jika itu benar, berpotensi adanya pelanggaran. Terlebih dalam surat yang beredar di media sosial terdapat tanda tangan Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
"Itu tidak wajar, tidak layak, tidak patut (dan) mengarah kepada penyalahgunaan etika, penyalagunaan kewenangan," kata Zaenur.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Uceng itu mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM melakukan pemeriksaan terhadap Maman selaku Menteri UMKM. Kepada Sekretaris Kabinet diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap Maman.
"Bagi Kementerian Luar Negeri, apabila terhadap ada surat-surat seperti ini yang tidak memiliki dasar kewenangan, maka tidak perlu untuk direspons," tegasnya.
Terbaru, Maman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 4 Juli 2025. Dia mengaku kedatangan untuk mengklarifikasi terkait soal istrinya.
Baca Juga: Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
"Kehadiran saya di KPK atas inisiatif saya pribadi. Bahwa saya sebagai Menteri UMKM, ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya," kata Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Maman mengaku datang membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada KPK. Namun dia tidak merinci dokumen apa yang akan diserahkannya.
Keliling Eropa Diduga Berkedok Misi Budaya
Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya surat Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk "Misi Budaya."
Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.
Tag
Berita Terkait
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru