Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (9/7/2035) mendatang.
Pleidoi tersebut dibacakan setelah Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
“Baik jadi terhadap tuntutan pidana tersebut adalah hak terdakwa juga penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Seperti kami pernah sampaikan, kami berikan kesempatan baik terdakwa begitu juga penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan di hari Kamis tanggal 10 Juli 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Namun, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai persidangan itu seharusnya tidak digelar pada hari Kamis lantaran bersamaan dengan sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, pada persidangan Hasto dengan agenda yang juga menyampaikan pleidoi, diperkirakan akan ramai dengan pendukung Hasto dan simpatisan PDIP.
“Kami mengusulkan pembacaan pleidoi hari Jumat, satu minggu sesuai seperti hari ini. Karena mengingat waktu, dan kedua hari Kamis juga ada sidang Hasto di sebelah cukup ramai juga, kami mengusulkan Jumat,” ucap Ari.
“Kami dengar permohonan saudara ya, tapi kami sudah sampaikan di hari-hari sebelumnya dan juga bahkan Penuntut Umum kalau nggak salah di persidangan pemeriksaan terdakwa hari Selasa ya itu karena memang waktu persidangan terkait masa penahanan sudah terbatas, jadi mohon maaf kami sudah jadwalkan pembelaan di hari Kamis. Jumatnya sudah kita agendakan untuk replik satu hari. Penuntut Umum menyusun replik,” tutur Hakim Dennie.
“Kalau begitu kita usulkan Rabu saja,” sahut Ari.
“Baik kalau begitu, majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025. Untuk itu repliknya bisa di hari Kamis, 11-nya hari Jumat juga satu minggu dari sekarang adalah duplik,” tandas Dennie.
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasan Pemberat yang Mengejutkan
Tuntutan 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa membacakan amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak meluapkan rasa kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura