- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Michael Wisnu Wardhana.
- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia itu terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang.
- Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis. Hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara terhadap Michael.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5), JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menyebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, Michael Wishnu Wardana disebut melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum atas barang.
Berita Terkait
-
Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah