- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Michael Wisnu Wardhana.
- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia itu terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang.
- Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis. Hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara terhadap Michael.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5), JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menyebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, Michael Wishnu Wardana disebut melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum atas barang.
Berita Terkait
-
Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU
-
5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda
-
Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!
-
Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG
-
Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa
-
6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?