News / Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB
Foto udara Gunung Dukono mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (12/5/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd]
Baca 10 detik
  • Polres Halmahera Utara menetapkan penyelenggara open trip berinisial RS sebagai tersangka atas kematian tiga pendaki di Gunung Dukono.
  • Tersangka tetap memberangkatkan pendaki pada 8 Mei 2026 meskipun kawasan tersebut telah ditutup pemerintah sejak 17 April 2026.
  • RS terancam pidana lima tahun penjara karena melanggar aturan status waspada dan mengabaikan larangan pendakian hingga menyebabkan korban jiwa.

Suara.com - Polres Halmahera Utara menetapkan penyelenggara open trip pendakian Gunung Dukono berinisial RS alias Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki akibat erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait peristiwa yang menewaskan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan satu warga negara Indonesia (WNI) asal Jayapura tersebut.

“RS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut polisi, RS merupakan penyedia jasa open trip yang tetap memberangkatkan peserta pendakian meski kawasan Gunung Dukono telah ditutup pemerintah daerah melalui surat edaran sejak 17 April 2026.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka mengetahui status aktivitas Gunung Dukono berada pada Level II atau Waspada sebelum perjalanan dilakukan.

“Sebelum pendakian tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2. Akan tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi),” jelas Erlichson.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Proses evakuasi pendaki Gunung Dukono Maluku Utara (ANTARA/HO-SAR Ternate)

Tiga Pendaki Tewas Tertimbun Material Vulkanik

Peristiwa maut ini diketahui terjadi saat rombongan pendaki berada di kawasan Gunung Dukono ketika gunung api tersebut mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan

Tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak di area pendakian. Korban terdiri dari dua warga negara Singapura dan satu warga Indonesia asal Jayapura.

Operasi pencarian dan evakuasi yang melibatkan tim SAR gabungan berlangsung selama beberapa hari di tengah kondisi medan yang berat serta aktivitas vulkanik yang masih tinggi.

Ketiga korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan diduga tertimbun material pasir vulkanik akibat erupsi.

Setelah seluruh korban berhasil dievakuasi, operasi SAR resmi ditutup.

Temuan dalam proses penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan kelalaian penyelenggara perjalanan karena tetap membuka pendakian meski terdapat larangan aktivitas di kawasan Gunung Dukono dan status gunung masih berada pada level waspada.

Load More