- IDAI mengkritik kebijakan distribusi susu formula massal oleh Badan Gizi Nasional karena dinilai mengganggu praktik menyusui di Indonesia.
- Pemberian susu formula tanpa indikasi medis berisiko menghentikan pemberian ASI yang kaya akan zat penting bagi tumbuh kembang anak.
- IDAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar sesuai dengan aturan kesehatan nasional dan standar gizi internasional yang berlaku.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Air Susu Ibu (ASI) dan UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik kebijakan distribusi susu formula secara massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kritik itu disampaikan melalui surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pernyataannya, IDAI menegaskan mereka memahami niat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak Indonesia. Namun, kebijakan distribusi susu formula tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis dinilai berpotensi mengganggu praktik menyusui di Indonesia.
“Dengan penuh hormat kami sampaikan, kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/5/2026).
IDAI mengingatkan, ketika seorang ibu berhenti menyusui, maka kemungkinan untuk kembali memberikan ASI sangat kecil. Padahal, ASI memiliki ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang tidak dapat digantikan susu formula.
Mereka menyebut ASI mengandung zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus bayi, hingga sinyal pertumbuhan otak yang berperan penting dalam perkembangan anak.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Karena itu, IDAI meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi membuat anak kehilangan hak mendapatkan ASI.
Dalam surat itu, IDAI juga mengingatkan bahwa aturan mengenai penggunaan susu formula sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis,” tegas mereka.
Baca Juga: Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak
IDAI menyebut Kementerian Kesehatan RI bahkan telah dua kali mengingatkan BGN secara resmi terkait kebijakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyampaikan empat rekomendasi kepada BGN.
Pertama, harmonisasi kebijakan publik antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan. Kedua, mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis.
Ketiga, memprioritaskan kemandirian pangan lokal. Keempat, melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional BGN agar sesuai dengan regulasi nasional maupun standar internasional.
Sinkronisasi itu mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pedoman standar gizi Kementerian Kesehatan RI, hingga Kode Internasional WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI.
“Tugas kami hanya mengingatkan. Kami berharap setiap kebijakan gizi yang ada betul-betul berpihak pada anak,” tulis IDAI.
Mereka juga menegaskan negara harus hadir sebagai pelindung anak, bukan menjadi perantara industri yang dinilai dapat mereduksi standar gizi anak Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan