- IDAI mengkritik kebijakan distribusi susu formula massal oleh Badan Gizi Nasional karena dinilai mengganggu praktik menyusui di Indonesia.
- Pemberian susu formula tanpa indikasi medis berisiko menghentikan pemberian ASI yang kaya akan zat penting bagi tumbuh kembang anak.
- IDAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar sesuai dengan aturan kesehatan nasional dan standar gizi internasional yang berlaku.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Air Susu Ibu (ASI) dan UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik kebijakan distribusi susu formula secara massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kritik itu disampaikan melalui surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pernyataannya, IDAI menegaskan mereka memahami niat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak Indonesia. Namun, kebijakan distribusi susu formula tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis dinilai berpotensi mengganggu praktik menyusui di Indonesia.
“Dengan penuh hormat kami sampaikan, kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/5/2026).
IDAI mengingatkan, ketika seorang ibu berhenti menyusui, maka kemungkinan untuk kembali memberikan ASI sangat kecil. Padahal, ASI memiliki ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang tidak dapat digantikan susu formula.
Mereka menyebut ASI mengandung zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus bayi, hingga sinyal pertumbuhan otak yang berperan penting dalam perkembangan anak.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Karena itu, IDAI meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi membuat anak kehilangan hak mendapatkan ASI.
Dalam surat itu, IDAI juga mengingatkan bahwa aturan mengenai penggunaan susu formula sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis,” tegas mereka.
Baca Juga: Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak
IDAI menyebut Kementerian Kesehatan RI bahkan telah dua kali mengingatkan BGN secara resmi terkait kebijakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyampaikan empat rekomendasi kepada BGN.
Pertama, harmonisasi kebijakan publik antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan. Kedua, mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis.
Ketiga, memprioritaskan kemandirian pangan lokal. Keempat, melakukan telaah ulang dan sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional BGN agar sesuai dengan regulasi nasional maupun standar internasional.
Sinkronisasi itu mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pedoman standar gizi Kementerian Kesehatan RI, hingga Kode Internasional WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI.
“Tugas kami hanya mengingatkan. Kami berharap setiap kebijakan gizi yang ada betul-betul berpihak pada anak,” tulis IDAI.
Mereka juga menegaskan negara harus hadir sebagai pelindung anak, bukan menjadi perantara industri yang dinilai dapat mereduksi standar gizi anak Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV