Suara.com - M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa atau Sekdes Cipaku, Majalengka, Jawa Barat, ditangkap karena korupsi Rp 513 juta yang digunakan salah satunya untuk membeli diamond dalam game online Mobile Legends.
Tentu saja peristiwa itu menjadi ironi menyakitkan dari dunia birokrasi tingkat desa.
Seyogyanya, Gian Gandana sebagai sekdes memegang amanah mengatur dana desa untuk membangun kampung halaman, justru dikhianati demi kepuasan di dunia maya.
Kasus ini sontak menjadi buah bibir dan memicu kemarahan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka secara resmi mengumumkan penahanannya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku periode 2025, raib tanpa jejak dan diduga kuat ludes untuk membiayai hobi mahal sang aparat desa.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penggelapan dana.
"Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis (3/7),” demikian pernyataan resmi Kejari Majalengka, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).
Terkuaknya skandal ini berawal dari temuan kejanggalan pada laporan keuangan desa.
Dari total dana sebesar Rp513 juta yang diselewengkan, pihak Kejari menyatakan bahwa tersangka sempat berupaya mengaburkan jejak.
Baca Juga: 35 Kode Redeem MLBB Hari Ini 5 Juli 2025: Dapatkan 1000 Diamond, Emote, dan Hadiah Gratis
“Kejari Majalengka mengakui memang sudah ada realisasi dan pengembalian uang dengan nilai Rp65,4 juta ke rekening milik Desa Cipaku,” jelas Hendra.
Namun, upaya tersebut tak mampu menutupi lubang besar yang telah ia gali.
“Sampai kini masih tersisa Rp 448.315.756 uang yang belum dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka."
Ancaman Hukuman Berat dan Sorotan pada Pengawasan
Kasus yang menjerat Gian ini bukan sekadar cerita kriminal biasa, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dana desa yang selama ini menjadi sorotan.
Atas perbuatannya, MGS kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Indonesia dengan motif yang semakin beragam.
Jika sebelumnya dana desa kerap digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah atau membeli kendaraan, kini tren penyalahgunaan merambah hingga untuk membiayai gaya hidup digital, termasuk kecanduan game online dan judi online.
Tag
Berita Terkait
-
35 Kode Redeem MLBB Hari Ini 5 Juli 2025: Dapatkan 1000 Diamond, Emote, dan Hadiah Gratis
-
40 Kode Redeem MLBB Terbaru 3 Juli 2025, Klaim Battle Emote dan Ratusan Diamond!
-
Korupsi Dana Desa untuk Senang-senang, Kades Sukasenang Ditahan Jaksa
-
42 Kode Redeem MLBB Terbaru 30 Juni 2025, Skin Gratis dan Item Menarik Menanti!
-
Kode Redeem MLBB Hari Ini 29 Juni 2025: Dapatkan Skin, Fragment, dan Magic Dust Gratis!
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Menteri PKP: Rusun Subsidi Meikarta Segera Dibangun, Groundbreaking 8 Maret
-
Pertemuan Perdana BoP, Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim TNI ke Gaza
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
-
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza
-
Donald Trump Puji Presiden Prabowo di Pertemuan Perdana BoP: Sosok Pemimpin Tangguh
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih