“Dari total tersebut, dia sempat mengembalikan Rp 65.400.000, tapi masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 448.315.756,” kata Hendra.
Proses hukum ini bukan tanpa dasar yang kuat. Untuk membongkar modus tersangka, Kejari Majalengka telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi.
Belasan saksi itu terdiri dari unsur perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, hingga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Sebanyak 72 dokumen penting juga turut diamankan sebagai barang bukti yang memperkuat kejahatan tersangka.
Hasil audit resmi dari Inspektorat Majalengka akhirnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 448.299.732.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 26 Juni 2025, Gian Gandana Sukma kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gian Gandana Sukma telah resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tampang Sekdes Cipaku Korupsi Rp 513 Juta Buat Top Up Diamond Mobile Legends
Tag
Berita Terkait
-
Tampang Sekdes Cipaku Korupsi Rp 513 Juta Buat Top Up Diamond Mobile Legends
-
35 Kode Redeem MLBB Hari Ini 5 Juli 2025: Dapatkan 1000 Diamond, Emote, dan Hadiah Gratis
-
40 Kode Redeem MLBB Terbaru 3 Juli 2025, Klaim Battle Emote dan Ratusan Diamond!
-
Korupsi Dana Desa untuk Senang-senang, Kades Sukasenang Ditahan Jaksa
-
42 Kode Redeem MLBB Terbaru 30 Juni 2025, Skin Gratis dan Item Menarik Menanti!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?