Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menghangat setelah adanya pemanggilan ajudan Presiden oleh Polda Metro Jaya dan rencana digelarnya gelar perkara khusus.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bersama pakar telematika Roy Suryo dan Koordinarot Hukum Merah Putih C. Suhadi, memberikan pandangan tajam mereka dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh KOMPASTV di YouTube.
Mereka menyoroti berbagai aspek polemik ini, mulai dari proses pemeriksaan hingga urgensi pembuktian keaslian ijazah.
Pemeriksaan Ajudan Jokowi
Pemanggilan ajudan Jokowi oleh Polda Metro Jaya menjadi sorotan pertama para narasumber. Roy Suryo mengungkapkan kebingungannya terkait proses pemanggilan dirinya, yang seharusnya juga berkaitan dengan kasus ini.
"Saya sebenarnya siap hadir pada tanggal satu. Tetapi kemudian kuasa hukum saya melihat bahwa undangan itu tidak proper. Kemudian juga pelapor tidak memiliki legal standing," ujar Roy.
Ia juga menyoroti pengumuman Kabid Humas Polda Metro Jaya yang tiba-tiba mengumumkan menunggu kehadirannya tanpa adanya undangan resmi.
"Tiba-tiba Kabid Humas Polda Metro mengumumkan 'kami menunggu kehadiran Roy Suryo hari Kamis ini'. Undangan yang mana? Kami tidak punya undangan. Kalau undangan resmi akan kami hadir di minggu depan," tegasnya.
Di sisi lain, Suhadi melihat pemanggilan ajudan ini sebagai bagian dari proses hukum yang wajar dalam penyelidikan.
Baca Juga: Masih Ngotot! Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Palsukan Ijazah, Bikin Geleng-Geleng Kepala
"Begini kalau pemanggilan ajudan Presiden Joko Widodo itu berkaitan dengan laporan polisi tentang berita hoaks atau pencemaran nama baik. Kalau proses penyelidikan siapapun boleh diundang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Suhadi berpendapat bahwa korelasi pemeriksaan ajudan dengan kasus ijazah masuk akal karena ajudan selalu berada di samping Presiden Jokowi.
Namun, Susno Duadji memiliki pandangan yang lebih fundamental. Menurutnya, fokus utama kasus ini haruslah pada keaslian ijazah itu sendiri, bukan melebar ke aspek lain yang tidak relevan.
"Menurut saya, objek utamanya adalah ijazah itu sendiri, palsu atau tidak. Kalau nanti ada pihak-pihak lain yang diperiksa, itu dalam rangka untuk membuktikan ijazah itu palsu atau tidak," tegas Susno.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan pihak lain, termasuk ajudan, harus bertujuan langsung pada pembuktian substansi kasus.
Gelar Perkara Khusus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar