Rencana gelar perkara khusus ijazah Jokowi pada hari Rabu, 9 Juli, menjadi topik hangat lainnya.
Penundaan gelar perkara sebelumnya disebut-sebut karena permintaan pihak pengadu (TPUA) agar empat unsur independen diikutsertakan.
Mengenai permintaan kehadiran DPR dan Komnas HAM, Roy Suryo mengaku baru mendengarnya. "Saya baru mendengar ini ya. Nanti biar dari TPUA yang akan menjelaskan," katanya.
Berbeda dengan Roy, Suhadi menganggap keterlibatan DPR dan Komnas HAM sebagai hal yang berlebihan dan berpotensi mengintervensi proses penyidikan.
"Saya kira itu terlalu berlebihan. Ada overlap di sana. Saya menyarankan agar Mabes Polri tidak perlu melibatkan kedua lembaga tersebut," sarannya.
Ia khawatir hal tersebut akan mengganggu independensi penyidikan.
Susno Duadji sangat sepakat dengan Suhadi bahwa keterlibatan DPR dan Komnas HAM terlalu melebar dan tidak perlu.
"Saya setuju dengan Pak Cek Suhadi. Jangan sampai melebar, jangan sampai intervensi. Polri harus independen dan percaya diri," ujarnya.
Susno bahkan menyarankan agar gelar perkara ditarik ke Mabes Polri. "Kalau saya sarankan gelar perkaranya ditarik ke Mabes Polri saja. Supaya tidak ada perbedaan persepsi antara Polda dengan Mabes. Karena ini perkara besar. Ini menyangkut marwah institusi Polri, menyangkut nama baik Presiden," tegasnya.
Baca Juga: Masih Ngotot! Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Palsukan Ijazah, Bikin Geleng-Geleng Kepala
Susno juga memberikan definisi tentang gelar perkara khusus. "Gelar perkara khusus itu kan memang diatur dalam perkap. Mengapa disebut khusus? Karena ini menyangkut mantan presiden, orang besar," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang seharusnya hadir adalah pelapor, terlapor, dan pejabat tinggi Mabes Polri.
"Kalau mengundang pihak luar, itu sama dengan membuka pintu intervensi," imbuh Susno.
Suhadi menambahkan bahwa gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 dan dilakukan atas permintaan para pihak. Namun, ia memiliki kekhawatiran tersendiri.
"Tetapi saya berpendapat bahwa dengan pengakuan UGM dan hasil penyelidikan Mabes Polri, ini seharusnya sudah selesai. Jadi kalau sampai gelar perkara khusus ini terjadi, saya khawatir justru tidak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.
Lantas, apa yang akan dibuktikan dalam gelar perkara khusus ini? Roy Suryo menegaskan bahwa ia ingin menghadirkan ijazah asli Jokowi dan ijazah teman-temannya secara fisik untuk dibandingkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan