Suara.com - DPR mengambil langkah serius atas polemik penulisan ulang sejarah nasional yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan.
Melalui keputusan pimpinan, DPR akan membentuk tim supervisi khusus untuk memastikan proses penulisan tersebut berjalan objektif dan tidak mengundang kontroversi baru di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembentukan tim ini sudah dibahas bersama Ketua DPR dan pimpinan lainnya.
"Setelah konsultasi dengan Ketua DPR dan sesama Pimpinan DPR lain nya maka DPR akan membentuk, menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Tim supervisi ini akan diisi oleh anggota Komisi III dan Komisi X DPR RI. Keduanya mewakili bidang hukum serta pendidikan dan kebudayaan yang relevan dalam pengawasan penulisan sejarah nasional.
"Yang terdiri dari komisi hukum Komisi III, dan komisi pendidikan dan kebudayaan Komisi X untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan," ujar Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa tim supervisi akan mencermati secara serius hal-hal yang berpotensi menjadi polemik dan kontroversi, agar tidak menimbulkan ketegangan di tengah publik.
"Akan menjadi perhatian khusus oleh tim ini dalam melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan," ucap Dasco.
Keputusan tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah kontroversi dalam proses penulisan ulang sejarah, salah satunya terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai diksi 'pemerkosaan massal' dalam konteks kerusuhan Mei 1998.
Baca Juga: Lantang Tolak Proyek Menbud Fadli Zon, Sumarsih: Isinya Hal-hal Positif Penjahat Negara!
Fadli sebelumnya menegaskan bahwa ia mengakui peristiwa pemerkosaan tersebut dan mengecam keras tindakan itu.
Namun, ia mempertanyakan penggunaan diksi 'massal' yang dianggap memiliki makna tertentu.
"Begitu juga dengan kerusuhan Mei kerusuhan Mei itu kan suatu kerusuhan yang telah menimbulkan banyak korban korban jiwa korban harta termasuk perkosaan. nah dan juga kita mengutuk," kata Fadli saat Rapat Kerja bersama Komisi X di DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Menurut Fadli, pendapatnya tersebut tidak terkait dengan proyek penulisan sejarah oleh Kemenbud.
Ia menyebut pernyataan itu sebagai sikap pribadi terhadap pemilihan diksi yang digunakan.
"Karena itu sebenarnya saya tidak bukan urusan soal penulisan sejarah itu adalah pendapat saya pribadi soal itu. Soal massal itu diksi massal kenapa? massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar