News / Nasional
Senin, 07 Juli 2025 | 11:50 WIB
Kondisi lokasi tambang emas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area, di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. [ANTARA/dokumentasi]

Banyak warga yang hanya memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 1990-an, tetapi tidak diakui secara layak dalam proses ganti rugi. Bahkan, ada warga yang telah diganti rugi lahannya, namun uangnya justru dibayarkan kepada pihak ketiga yang diragukan keabsahannya.

‎Lebih parah lagi, dalam proses pengambilalihan lahan, perusahaan disebut-sebut melibatkan aparat bersenjata seperti Brimob dan bahkan oknum TNI, yang turun langsung dalam proses pengosongan lahan.

Warga tidak diberi ruang untuk berunding, dan mereka yang menolak kerap diintimidasi.

‎Aliansi masyarakat adat dan tokoh hukum agraria menyebut ini sebagai bentuk nyata pelanggaran hak atas tanah dan indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan.

‎Leluhur yang Digusur Diam-diam

‎Namun, tragedi paling menyayat hati justru terjadi baru-baru ini. Secara diam-diam, PT Masmindo Dwi Area menggali dan memindahkan kuburan adat masyarakat Latimojong. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah di Desa Rantebala, di mana kuburan leluhur dari masyarakat adat Kande Api dipindahkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun tokoh adat (Parengnge).

‎Dalam adat masyarakat Latimojong, makam leluhur bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir. Ia adalah bagian dari identitas, sejarah, dan spiritualitas. Pemindahan kuburan tanpa izin adat adalah bentuk penghinaan terhadap seluruh komunitas.

Bagi masyarakat adat, tindakan itu bukan hanya pelanggaran hak, tetapi luka spiritual yang dalam semacam pemutusan paksa hubungan manusia dengan asal-usulnya.

‎Warga mendesak agar pihak perusahaan meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan proses pemindahan sesuai tata cara adat. Namun hingga kini, belum ada sikap tegas dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM

Tandiesak Parinding dan Prabowo Subianto. [Dok]

‎Rakyat Dapat Lumpur, Korporasi Panen Emas

Tambang emas memang memberikan pemasukan besar bagi perusahaan. PT Masmindo diprediksi mampu menghasilkan emas bernilai ratusan miliar rupiah per tahun.

Namun rakyat di sekitar tambang tidak mendapatkan kesejahteraan yang sepadan.

‎Sebagian hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah rendah, sebagian lain hanya menerima CSR yang tidak menyentuh kebutuhan dasar mereka.

Sementara tanah telah hilang, air tercemar, hutan gundul, dan ikatan budaya mereka terkoyak.

‎Rakyat hanya mendapatkan lumpurnya: banjir, longsor, polusi debu tambang, dan kehilangan ruang hidup.‎

Load More