Kini, Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Fatur menyebut kliennya bertindak dalam kondisi panik, terdesak, dan diserang lebih dulu.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Ini adalah bentuk spontanitas saat klien kami dikeroyok. Bukti luka di tubuh Fatur juga menunjukkan dia jadi korban kekerasan terlebih dahulu,” jelas pengacaranya.
Kasus Fatur menyulut diskusi luas di media sosial. Banyak yang menyayangkan kematian remaja dalam insiden tersebut, namun tak sedikit pula yang bersimpati pada Fatur.
Akun-akun netizen membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus persekusi dan main hakim sendiri yang marak di sejumlah daerah.
Apakah membela diri bisa menjadi alasan pemaaf dalam hukum pidana? Itu akan menjadi ranah pembuktian di pengadilan nanti.
Yang jelas, kisah ini membuka mata tentang kekacauan konvoi jalanan, potensi konflik sosial, dan sisi manusiawi dari mereka yang berada di tengah kekerasan.
Tag
Berita Terkait
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Pendekar Tewas Dianiaya Sesama Pendekar Di Kediri, Dipicu Saling Tatap Mata
-
Terlibat Bentrok dengan Brajamusti di Yogyakarta, Begini Sejarah PSHT dan Pendirinya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi