Kini, Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Fatur menyebut kliennya bertindak dalam kondisi panik, terdesak, dan diserang lebih dulu.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Ini adalah bentuk spontanitas saat klien kami dikeroyok. Bukti luka di tubuh Fatur juga menunjukkan dia jadi korban kekerasan terlebih dahulu,” jelas pengacaranya.
Kasus Fatur menyulut diskusi luas di media sosial. Banyak yang menyayangkan kematian remaja dalam insiden tersebut, namun tak sedikit pula yang bersimpati pada Fatur.
Akun-akun netizen membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus persekusi dan main hakim sendiri yang marak di sejumlah daerah.
Apakah membela diri bisa menjadi alasan pemaaf dalam hukum pidana? Itu akan menjadi ranah pembuktian di pengadilan nanti.
Yang jelas, kisah ini membuka mata tentang kekacauan konvoi jalanan, potensi konflik sosial, dan sisi manusiawi dari mereka yang berada di tengah kekerasan.
Tag
Berita Terkait
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Pendekar Tewas Dianiaya Sesama Pendekar Di Kediri, Dipicu Saling Tatap Mata
-
Terlibat Bentrok dengan Brajamusti di Yogyakarta, Begini Sejarah PSHT dan Pendirinya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan