Suara.com - Kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Marcella Santoso kembali memasuki babak baru.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara Marcella dan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Tian Bachtiar, M Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto.
Seluruh berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar, dilimpahkan," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025).
Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti milik masing-masing tersangka.
"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga terlibat dalam upaya sistematis menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI
Marcella Santoso sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya diputar oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers.
Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Marcella diduga ikut memberikan suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi di sektor minyak sawit mentah (CPO).
Sementara itu, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 KUHP.
Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, serta dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar