Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tinggal diam dalam polemik "surat sakti" berkop Kementerian UMKM yang meminta fasilitas pendampingan untuk istri Menteri Maman Abdurrahman, Tina Astari, dalam kunjungannya ke Eropa.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai klarifikasi yang disampaikan Maman Abdurrahman di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu sama sekali belum cukup untuk menutup kasus yang telah meresahkan publik ini.
“Itu baru sepihak dia, tetapi bagaimana versi yang sebenarnya tentu ini yang harus didalami oleh KPK apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak agar semua menjadi jelas dan terang benderang,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Yudi menekankan, KPK harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembuat surat di internal kementerian, inisiator, hingga para duta besar yang menerima surat tersebut. Menurutnya, titik krusial kasus ini terletak pada ada atau tidaknya tindak lanjut dari para perwakilan RI di luar negeri.
“Jika ada tindak lanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka tentu harus diperdalam oleh KPK seperti apa pendampingannya, mengapa didampingi, siapa yang menyuruh, berapa biaya yang keluar, apakah dari uang negara atau bukan,” tutur Yudi.
“Jika pun dari uang pribadi, mengapa mau keluar uang pribadi untuk surat tersebut,” tandas dia.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mendatangi KPK pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia mengklaim kedatangannya adalah untuk menjaga kehormatan sang istri yang menurutnya telah difitnah.
"Saya harus jaga kehormatan keluarga saya. Dan terutama istri saya, karena ini sudah menyangkut marwah istri saya," katanya usai memberikan klarifikasi.
Maman menegaskan perjalanan istrinya ke Eropa untuk mendampingi anak mereka dalam misi budaya sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara dan dibiayai dari kantong pribadi. Namun, yang paling menjadi sorotan adalah pengakuannya terkait surat kontroversial tersebut.
Baca Juga: Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan
"Sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," katanya.
Saat ditanya apakah surat itu asli atau palsu, Maman tidak memberikan jawaban yang tegas. "Saya tidak mengerti, makanya saya juga bingung," ujarnya.
Padahal, surat yang beredar luas di media sosial itu tampak sangat resmi. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu menggunakan kop Kementerian UMKM, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dan merinci permintaan dukungan untuk kunjungan Tina Astari ke tujuh negara Eropa dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar
-
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
-
KPK 'Mengintai' Bobby Nasution di Pusaran Korupsi Sumut
-
Skandal Flexing hingga Tudingan Pakai Uang Negara, Ini 5 Kasus Istri Pejabat yang Bikin Publik Geram
-
Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa