Menurut laporan, motif di balik penganiayaan keji itu adalah karena korban menolak ajakan pelaku untuk merokok.
Video tersebut pertama kali menyebar di Facebook melalui akun bernama Lharry Ace Jr. sebelum akhirnya viral di berbagai platform, termasuk X di Indonesia.
Dalam video, selain kekerasan fisik, salah satu pelaku bahkan mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan menusuk korban, menambah kengerian insiden tersebut.
Ayah korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 4 Juli 2025, setelah putranya harus dilarikan ke rumah sakit di Isabela, Basilan, untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisinya, korban kemudian dirujuk ke Kota Zamboanga untuk penanganan medis yang lebih intensif.
Pihak berwenang dari Kantor Polisi Regional 9 Filipina kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Mereka sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (DSWD) Filipina telah turun tangan.
Mereka bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan layanan konseling kepada korban yang trauma. DSWD juga merencanakan program pembinaan yang tepat bagi para pelaku yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian setempat menegaskan akan mengajukan tuntutan yang diperlukan terhadap kedua tersangka untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Cek Fakta: Verrell Bramasta Terjebak di Iran, Benarkah?
Masyarakat dan pihak sekolah berharap keadilan dapat ditegakkan, sembari menyerukan upaya yang lebih kuat untuk mencegah dan menghentikan kekerasan di lingkungan pelajar.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mulan Jameela Sindir Balik Maia Estianty, Benarkah?
-
Sekolah Swasta di Jawa Barat Terancam Bubar, Gegara Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi?
-
CEK FAKTA: Indonesia Jadi Tuan Rumah Putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Dedi Mulyadi Izinkan Kelas 50 Siswa di Jabar, P2G: Kualitas Pendidikan Bisa Hancur!
-
CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2