Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meminta semua partai termasuk PDIP tak terburu-buru dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Hal itu disampaikan Said harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan.
"Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita selesaikan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia mengatakan, adanya putusan MK tersebut harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu.
"Oleh karenanya, mari endepin dulu, kaji lebih mendalam, supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK," ujarnya.
Menurutnya, ada dua hal mendasar yang bisa dikaji, yakni soal apakah putusan itu final dan mengikat, serta apakah MK dalam putusannya sebagai positif atau negatif legislator.
"Nah, dua kajian itulah yang nanti kami pada akhirnya akan menyikapi keputusan MK yang terakhir. Apakah kami akan mengikuti atau mengambil posisi yang berbeda," katanya.
"Yang terpenting pada norma positifnya adalah, kalau norma A boleh dilakukan asal tidak blah-blah-blah. Begitupun sebaliknya, norma A tidak boleh dilakukan jika, dan begitu saja sebenarnya," sambungnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan mengatakan Indonesia memerlukan sistem pemilu berkelanjutan.
Baca Juga: Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
Bima di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025), mengatakan konsep berpikirnya semestinya dengan tidak terus menerus mengubah-ubah sistem pemilihan umum.
“Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan, bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg,” kata Bima Arya.
Putusan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan pemilihan umum anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur.
Dengan sistem baru yang akan diberlakukan 2029 ini maka pemilu serentak yang selama ini memilih lima surat suara tidak lagi berlaku.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Wamendagri kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.
“Jadi ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” ujarnya.
Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.
Berita Terkait
-
Sempat Usul ke Menkeu Pengadaan Ipad, Ketua Banggar DPR: Bercanda Itu, Masak Nggak Bisa Beli Sendiri
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong