Suara.com - Kasus kematian tragis pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani pada Juni 2025 terus bergulir dan memasuki babak baru. Pihak keluarga, didampingi oleh lembaga pemerintah Brasil, berencana menempuh jalur hukum internasional karena menduga adanya kelalaian dari otoritas Indonesia.
Perkembangan ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga memicu respons serius dari pemerintah Indonesia.
Dugaan Kelalaian dan Langkah Hukum Brasil
Pemicu utama rencana gugatan ini adalah dugaan kelalaian dalam penanganan insiden dan proses evakuasi.
Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) secara resmi telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk membuka penyelidikan mendalam terkait keadaan kematian Juliana.
Jika dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian, DPU tidak akan ragu membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR)
Langkah konkret lainnya yang telah diambil adalah pelaksanaan autopsi kedua terhadap jenazah Juliana setibanya di Brasil.
Pihak DPU menyatakan bahwa autopsi pertama yang dilakukan di Indonesia tidak memberikan informasi konklusif, terutama mengenai waktu pasti kematian korban.
Seorang perwakilan DPU, Taisa Bittencourt, menegaskan posisi mereka.
Baca Juga: Momen Prabowo Hadiri KTT BRICS di Brasil
"Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Taisa.
Respons Pemerintah dan Otoritas Indonesia
Pemerintah Indonesia menanggapi serius ancaman gugatan ini.
Sejumlah pejabat tinggi telah memberikan pernyataan untuk mengklarifikasi posisi Indonesia dan langkah-langkah yang telah diambil.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengklarifikasi bahwa inisiatif gugatan ini bukan berasal dari pemerintah Brasil secara langsung.
"Gugatan itu diajukan dari pihak keluarga dan melalui badan non-governmental organization. Bukan dari pemerintah," kata Budi pada 7 Juli 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya