Suara.com - Kasus kematian tragis pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani pada Juni 2025 terus bergulir dan memasuki babak baru. Pihak keluarga, didampingi oleh lembaga pemerintah Brasil, berencana menempuh jalur hukum internasional karena menduga adanya kelalaian dari otoritas Indonesia.
Perkembangan ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga memicu respons serius dari pemerintah Indonesia.
Dugaan Kelalaian dan Langkah Hukum Brasil
Pemicu utama rencana gugatan ini adalah dugaan kelalaian dalam penanganan insiden dan proses evakuasi.
Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) secara resmi telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk membuka penyelidikan mendalam terkait keadaan kematian Juliana.
Jika dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian, DPU tidak akan ragu membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR)
Langkah konkret lainnya yang telah diambil adalah pelaksanaan autopsi kedua terhadap jenazah Juliana setibanya di Brasil.
Pihak DPU menyatakan bahwa autopsi pertama yang dilakukan di Indonesia tidak memberikan informasi konklusif, terutama mengenai waktu pasti kematian korban.
Seorang perwakilan DPU, Taisa Bittencourt, menegaskan posisi mereka.
Baca Juga: Momen Prabowo Hadiri KTT BRICS di Brasil
"Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Taisa.
Respons Pemerintah dan Otoritas Indonesia
Pemerintah Indonesia menanggapi serius ancaman gugatan ini.
Sejumlah pejabat tinggi telah memberikan pernyataan untuk mengklarifikasi posisi Indonesia dan langkah-langkah yang telah diambil.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengklarifikasi bahwa inisiatif gugatan ini bukan berasal dari pemerintah Brasil secara langsung.
"Gugatan itu diajukan dari pihak keluarga dan melalui badan non-governmental organization. Bukan dari pemerintah," kata Budi pada 7 Juli 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut