Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan tambahan anggaran fantastis sebesar Rp16,13 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Permintaan ini menjadi sorotan utama setelah pagu indikatif yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas dinilai tidak mencukupi, yakni hanya sebesar Rp5,05 triliun.
Usulan krusial ini disampaikan langsung oleh Kepala OIKN yang baru, Basuki Hadimuljono, dalam forum resmi Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI.
Bertempat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025), Basuki dengan tegas memaparkan kebutuhan riil Otorita untuk melanjutkan pembangunan masif di IKN.
"Kami membutuhkan anggaran dari Rp 5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun," kata Basuki di hadapan para anggota dewan.
Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara alokasi awal pemerintah pusat dengan kebutuhan operasional dan pembangunan yang telah direncanakan oleh OIKN.
Untuk mempercepat proses, Basuki mengungkapkan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut telah secara resmi diajukan melalui surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.
Basuki juga menyinggung bahwa sudah ada kerangka anggaran multi-tahun untuk OIKN yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kerangka ini mencakup periode 2025 hingga 2028 dengan total nilai yang jauh lebih besar.
Baca Juga: Heboh IKN Jadi 'Sarang' PSK, Kepala OIKN: Itu Bukan di IKN-nya Bos
Rincian anggaran yang telah disetujui Presiden Prabowo adalah: Rp14,40 triliun untuk tahun 2025, Rp17,08 triliun untuk 2026, Rp14,64 triliun untuk 2027, dan Rp2,68 triliun untuk 2028.
Apabila dijumlahkan, total anggaran yang sudah diamankan untuk empat tahun ke depan mencapai Rp48,80 triliun.
“Anggaran Otorita IKN hingga tahun 2028 yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden, sudah lama sejak Januari, itu adalah Rp48,80 triliun,” katanya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pagu indikatif sebesar Rp5,05 triliun dari Kemenkeu untuk tahun 2026 berada jauh di bawah angka Rp17,08 triliun yang sebelumnya telah disetujui dalam rencana jangka panjang.
Tambahan Rp16,13 triliun yang diminta OIKN, jika digabungkan dengan pagu indikatif, akan menghasilkan total anggaran sebesar Rp21,18 triliun untuk 2026, melebihi pagu yang disetujui Presiden.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika perencanaan dan alokasi anggaran antara OIKN, Kemenkeu, dan Bappenas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai