Suara.com - Meski fatwa haram terhadap "sound horeg" dari forum pesantren di Pasuruan telah terbit, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memandang langkah-langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan fenomena yang meresahkan ini.
Menurut MUI, perlu ada tindakan konkret dari pihak yang memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan bahwa solusi final berada di tangan pemerintah dan aparat.
Berikut adalah 3 langkah yang dijelaskan untuk menuntaskan masalah sound horeg.
1. Penerbitan Aturan Tegas oleh Pemerintah Daerah
Langkah pertama adalah pemerintah daerah harus turun tangan.
MUI mendorong Pemda untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan yang jelas dan tegas melarang aktivitas suara horeg yang terbukti mengganggu ketentraman dan merusak lingkungan.
Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk bertindak di lapangan.
2. Penindakan Langsung oleh Aparat Keamanan
Baca Juga: Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
Karena sound horeg sudah masuk dalam kategori gangguan umum dan perusakan, MUI menilai ini sudah menjadi ranah kepolisian dan Satpol PP.
“Kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan,” kata Kiai Miftah.
Aparat diharapkan tidak ragu untuk menindak para pelaku lapangan berdasarkan aturan yang ada.
3. Sinergi antara Tokoh Agama dan Pemerintah
Para kiai yang mengeluarkan fatwa berharap suara mereka didengarkan oleh pemerintah. KH Muhib Aman Ali menyatakan Harapannya pada fatwa ini, suara pesantren atau suara para tokoh agama ini didengarkan oleh pemerintah yang kemudian disikapi dengan menentukan aturan yang jelas.”
Sinergi ini penting agar aturan yang dibuat pemerintah sejalan dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh para ulama.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
-
Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG