Suara.com - Meski fatwa haram terhadap "sound horeg" dari forum pesantren di Pasuruan telah terbit, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memandang langkah-langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan fenomena yang meresahkan ini.
Menurut MUI, perlu ada tindakan konkret dari pihak yang memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan bahwa solusi final berada di tangan pemerintah dan aparat.
Berikut adalah 3 langkah yang dijelaskan untuk menuntaskan masalah sound horeg.
1. Penerbitan Aturan Tegas oleh Pemerintah Daerah
Langkah pertama adalah pemerintah daerah harus turun tangan.
MUI mendorong Pemda untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan yang jelas dan tegas melarang aktivitas suara horeg yang terbukti mengganggu ketentraman dan merusak lingkungan.
Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk bertindak di lapangan.
2. Penindakan Langsung oleh Aparat Keamanan
Baca Juga: Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
Karena sound horeg sudah masuk dalam kategori gangguan umum dan perusakan, MUI menilai ini sudah menjadi ranah kepolisian dan Satpol PP.
“Kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan,” kata Kiai Miftah.
Aparat diharapkan tidak ragu untuk menindak para pelaku lapangan berdasarkan aturan yang ada.
3. Sinergi antara Tokoh Agama dan Pemerintah
Para kiai yang mengeluarkan fatwa berharap suara mereka didengarkan oleh pemerintah. KH Muhib Aman Ali menyatakan Harapannya pada fatwa ini, suara pesantren atau suara para tokoh agama ini didengarkan oleh pemerintah yang kemudian disikapi dengan menentukan aturan yang jelas.”
Sinergi ini penting agar aturan yang dibuat pemerintah sejalan dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh para ulama.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
-
Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi