Suara.com - Fenomena suara sound horeg yang kian meresahkan masyarakat akhirnya mendapat respon tegas dari kalangan agamawan.
Melalui forum Bahtsul Masail, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, secara resmi mengeluarkan fatwa haram.
Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kajian mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan.
Melansir website MU.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban.
"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah, Senin (7/7/2025).
Selain itu, Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk, KH Muhib Aman Ali, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keresahan nyata di masyarakat.
Berikut adalah tiga dasar hukum utama yang menjadi pertimbangan para kiai dalam memutuskan keharaman 'sound horeg'.
1. Mengganggu dan Meyakiti Orang Lain
Poin pertama dan paling mendasar adalah suara yang ditimbulkan 'sound horeg' sangat keras hingga masuk kategori mengganggu dan menyakiti orang lain. KH Muhib Aman Ali menegaskan, “Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan mengganggu orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram.”
Baca Juga: Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
Gangguan ini tidak hanya bersifat fisik (merusak pendengaran) tetapi juga mental, karena merusak kenyamanan dan ketentraman lingkungan.
2. Mengandung Banyak Unsur Kemungkaran
Pertunjukan 'sound horeg' dinilai sering kali menjadi wadah bagi aktivitas yang drama syariat Islam.
Para kiai menyoroti adanya joget-joget tak senonoh, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, hingga konsumsi minuman keras di lokasi acara.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut denganorang munkar(hal mungkar)," ujar KH Muhib.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat kedua.
Berita Terkait
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
-
Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan
-
"SDM Tinggi vs SDM Rendah": Perang Panas TikTok vs X Soal Sound Horeg dan Najwa Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas