Suara.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan publik usai mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg hukumnya haram.
Keputusan ini lahir dari forum Bahtsul Masail yang digelar pada 26–27 Juni 2025 lalu, bertepatan dengan peringatan Satu Muharram 1447 Hijriah.
Fatwa tersebut viral di media sosial setelah video pernyataan Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, beredar luas.
Dalam video itu, Kiai Muhib menegaskan bahwa larangan ini tidak semata-mata didasari oleh bisingnya suara yang ditimbulkan oleh sound horeg, melainkan juga karena dampak sosial dan konteks yang melekat pada penggunaannya.
“Kami putuskan perumusan ini dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib.
Ia menjelaskan, meskipun alat pengeras suara yang dipakai adalah sound system, namun karena sudah umum disebut sound horeg yang identik dengan kegaduhan dan potensi mengganggu ketertiban hukum penggunaannya menjadi haram.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Kiai Muhib juga menegaskan, fatwa tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya larangan dari pemerintah. Menurutnya, hasil Bahtsul Masail bersifat independen sebagai hukum fikih.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya dalam forum tersebut.
Baca Juga: Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
Tak berselang lama setelah video itu viral, banyak warganet yang menyambut positif keputusan Ponpes Besuk tersebut.
Mereka menilai fatwa tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut keputusan Ponpes Besuk diambil melalui metode istinbath hukum yang sahih dan bertanggung jawab.
“Mushahih-nya adalah Kiai Muhibbul Ahmad, yang juga masuk dalam jajaran Syuriah PBNU. Kapasitas keilmuannya sangat diakui, terutama di lingkungan pesantren,” ungkap KH Ma’ruf saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Ia menambahkan, metode pengambilan hukum dalam forum Bahtsul Masail tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam tradisi keilmuan pesantren.
“Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat. Kapasitas keilmuan Kiai Muhib tidak diragukan lagi di kalangan pesantren. Dan yang kita lihat, video fatwanya juga sudah cukup viral,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga
-
Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
-
Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis
-
Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut