Sebagai tanda keseriusan, pemerintah langsung menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI. DIM ini berisi poin-poin detail dari pemerintah yang akan menjadi bahan utama dalam diskusi mendalam.
Komisi III pun akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP ini.
Lantas, mengapa revisi ini begitu mendesak? Menurut pimpinan Komisi III, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Setelah 44 tahun diterapkan, aturan tersebut dianggap memiliki kelemahan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak asasi warga negara yang tersangkut kasus hukum.
Revisi ini juga menjadi sebuah keharusan untuk menyelaraskan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Tanpa adanya penyesuaian di KUHAP, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.
RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menunjukkan komitmen negara untuk segera merampungkannya. Tujuan besar dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pihak.
"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.
Berita Terkait
-
KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?
-
Tak Jadi Hari Ini, Komisi III DPR Tunda Raker Perdana Revisi KUHAP
-
Robot Polisi Cuma FOMO, Tidak Menjawab Kebutuhan
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
-
Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh