Suara.com - Gugatan perdata yang dilayankan PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menambah daftar panjang serangan hukum kepada pembela lingkungan.
PT KLM menggugat keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum karena keterangan mereka sebagai ahli yang dianggap merugikan perusahan.
Mereka dituntut membayar kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar.
Gugatan itu berkaitan dengan keterangan keduanya sebagai ahli di PN Kuala Kapuas yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka memberikan keterangan soal perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM.
Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara--lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan, sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
"Dan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan," kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gugatan yang terus berulang menandakan ketidakhadiran negara.
Negara Gagal
Baca Juga: Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
"Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup," kata Diky.
Ia kemudian mengingatkan bahwa secara aturan, pembela lingkungan seperti akademisi atau ahli dilindungi dan tidak bisa digugat karena aktivitasnya membela lingkungan.
Perlindungan itu misalnya diatur dalan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aturan itu juga diperkuat dengan turunan dari UU PPLH, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diky berharap Hakim PN Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melanjutkan sampai pada tahap eksepsi.
"Bisa saja dalam putusan sela menggugurkan gugatan yang diajukan oleh PT KLM karena itu bagian dari SLAPP," ujar Diky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026