Suara.com - Gugatan perdata yang dilayankan PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menambah daftar panjang serangan hukum kepada pembela lingkungan.
PT KLM menggugat keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum karena keterangan mereka sebagai ahli yang dianggap merugikan perusahan.
Mereka dituntut membayar kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar.
Gugatan itu berkaitan dengan keterangan keduanya sebagai ahli di PN Kuala Kapuas yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka memberikan keterangan soal perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM.
Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara--lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan, sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
"Dan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan," kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gugatan yang terus berulang menandakan ketidakhadiran negara.
Negara Gagal
Baca Juga: Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
"Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup," kata Diky.
Ia kemudian mengingatkan bahwa secara aturan, pembela lingkungan seperti akademisi atau ahli dilindungi dan tidak bisa digugat karena aktivitasnya membela lingkungan.
Perlindungan itu misalnya diatur dalan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Aturan itu juga diperkuat dengan turunan dari UU PPLH, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diky berharap Hakim PN Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melanjutkan sampai pada tahap eksepsi.
"Bisa saja dalam putusan sela menggugurkan gugatan yang diajukan oleh PT KLM karena itu bagian dari SLAPP," ujar Diky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya