Keenam, pengaturan komprehensif tentang upaya hukum. Lalu, ketujuh penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
Lanjut yang ke delapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan.
Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Kebutuhan Revisi KUHAP
Habiburokhman juga membeberkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Pasalnya, aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ia juga memastikan, kalau Revisi KUHAP nanti tak akan menggeser hingga mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR
Tapi, kata dia, Revisi KUHAP akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," kata dia lagi.
POV Pemerintah Soal Revisi KUHAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 10 norma penguatan, kata dia, dalam KUHAP versi yang baru nanti.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut kalau KUHAP banyak kekurangannya.
Karena dalih itu, KUHAP dibutuhkan penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Berita Terkait
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Kejar Target, Komisi III Bakal Tetap Bahas Revisi KUHAP Meski di Masa Reses
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Geger Tower Pekerja Proyek IKN Ludes Terbakar: Bagaimana Kronologi dan Apa Pemicunya?
-
Janji Hanya Jabat Gubernur Jakarta Satu Periode, Pramono: Saya Sudah Terlalu Lama Jadi Pejabat
-
Ribuan Chef Turun Gunung ke Dapur MBG, Siap Ajarkan Cara Masak Higienis dan Profesional
-
Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG Bagi MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
ASN Jangan Dicontoh! Sederet Aksi Flexing Sekretaris Petojo Selatan Febriwaldi Berujung Pencopotan
-
Hotman Paris Bongkar 'Blunder' Fatal Kejagung: Audit BPKP Buktikan Tak Ada Kerugian Negara
-
Menko Pratikno Curhat Sakit Sinus yang Menyerangnya: Kisah Pribadi di Balik Inovasi Kesehatan
-
Racun dari Dalam Tanah: Tambang Emas yang Mengancam Masa Depan Sangihe
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
-
Bukan Silaturahmi Biasa, Eks BIN Duga Tujuan Jokowi Temui Prabowo untuk Menagih Utang Politik