Suara.com - DPR RI melalui Komisi III, sudah memulai peluit kick-off pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP memuat ratusan pasal dan sejumlah poin penguatan.
Semua dimulai dari Rapat Kerja Komisi III bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7) siang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan Rapat pun mengumumkan pembentukan tim Panitia Kerja (Panja) yang akan meramu Revisi KUHAP.
Hampir semua pimpinan Komisi III DPR menjadi pemimpin Panja pembahasan Revisi KUHAP tersebut.
"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya ketua Habiburokhman, wakil ketua Dedi Indrapermana PDIP, Sari Yuliati Golkar, Ahmad Sahroni NasDem, Rano Al Fath PKB," kata Habiburokhman dalam rapat.
Nantinya, untuk anggota Panja sendiri terdiri dari 4 anggota dari Fraksi PDIP, 4 anggota dari Fraksi Golkar, 3 anggota dari Fraksi Gerindra, 2 anggota dari Fraksi NasDem, 2 anggota dari Fraksi PKB, 2 anggota Fraksi PKS, 2 anggota dari Fraksi PAN dan 1 anggota dari Fraksi Demokrat.
Nama nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?" kata Habiburokhman kemudian disepakati seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Ratusan Pasal
Baca Juga: KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR
Habiburokhman dalam kesempatan itu juga menyampaikan, kalau Revisi KUHAP akan memuat 334 pasal. Dengan 10 substansi pokok baru.
"Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," katanya.
Kemudian Habiburokhman membeberkan 10 substansi pokok tersebut, pertama, penyesuaian KUHP baru yang memuat tentang restoratif, rehabilitatif dan restitutif.
Kemudian kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Lalu keempat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," katanya.
Keenam, pengaturan komprehensif tentang upaya hukum. Lalu, ketujuh penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
Lanjut yang ke delapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan.
Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Kebutuhan Revisi KUHAP
Habiburokhman juga membeberkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Pasalnya, aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ia juga memastikan, kalau Revisi KUHAP nanti tak akan menggeser hingga mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum.
Tapi, kata dia, Revisi KUHAP akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," kata dia lagi.
POV Pemerintah Soal Revisi KUHAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 10 norma penguatan, kata dia, dalam KUHAP versi yang baru nanti.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menyebut kalau KUHAP banyak kekurangannya.
Karena dalih itu, KUHAP dibutuhkan penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Lebih-lebih, kata dia, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy
Menurutnya, pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
Kemudian, Eddy membeberkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP.
Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas.
Tiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran.
Lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Lalu keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi
Tujuh, penguatan peran advokat dan delapan, pengaturan saksi mahkota. Kemudian sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan terakhir ke sepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi.
Adapun, dia bilang, pemerintah berharap Revisi KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.
"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," katanya.
Berita Terkait
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Kejar Target, Komisi III Bakal Tetap Bahas Revisi KUHAP Meski di Masa Reses
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado