Suara.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi, angkat bicara usai pihaknya dituding lambat menuntaskan perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kali ini, Patar justru menyebut jika berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Patar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas kasus Fajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Patar awalanya menjelaskan, secara rinci bagaimana kasus Fajar ditangani oleh pihaknya.
"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke kejaksaan tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka," kata Patar.
"Kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025," Patar menambahkan.
Kemudian Patar menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Pada saat ditetapkan tersangka Penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan," katanya.
Ia mengatakan, usai dirilis di Mabes Polri, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
"Kemudian di tanggal 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P 18 dan 26 Maret kami menerima P 19. Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," ujarnya.
Dari berkas P18 ke P19 terdapat rentang waktu satu bulan kurang lebih, Patar mengaku memang agak terkesan lambat dalam melengkapi berkas, karena adanya libur panjang lebaran.
"Kami mengirim kembali berkas perkara. nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, akhirnya berkas perkara baru dikirimkan kembali pada 7 Mei 2025.
Barulah sehari setelah adanya sorotan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadu ke Komisi III DPR RI, akhirnya berkas pada 21 Mei dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
-
Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum Disorot Legislator
-
Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
-
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi