Suara.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi, angkat bicara usai pihaknya dituding lambat menuntaskan perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kali ini, Patar justru menyebut jika berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Patar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas kasus Fajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Patar awalanya menjelaskan, secara rinci bagaimana kasus Fajar ditangani oleh pihaknya.
"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke kejaksaan tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka," kata Patar.
"Kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025," Patar menambahkan.
Kemudian Patar menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Pada saat ditetapkan tersangka Penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan," katanya.
Ia mengatakan, usai dirilis di Mabes Polri, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
"Kemudian di tanggal 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P 18 dan 26 Maret kami menerima P 19. Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," ujarnya.
Dari berkas P18 ke P19 terdapat rentang waktu satu bulan kurang lebih, Patar mengaku memang agak terkesan lambat dalam melengkapi berkas, karena adanya libur panjang lebaran.
"Kami mengirim kembali berkas perkara. nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, akhirnya berkas perkara baru dikirimkan kembali pada 7 Mei 2025.
Barulah sehari setelah adanya sorotan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadu ke Komisi III DPR RI, akhirnya berkas pada 21 Mei dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
-
Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum Disorot Legislator
-
Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
-
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera