Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum bisa memberikan kepastian soal penerapan kebijakan sekolah swasta gratis tahun ini.
Seharusnya, program tersebut akan diuji coba di 40 sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Pramono mengaku masih menunggu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk menggratiskan sekolah swasta hingga jenjang SMP.
"Kan kita nunggu Perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pramono menjelaskan, meski pihaknya masih menunggu Perpres, persiapan uji coba sekolah swasta gratis di 40 sekolah tetap berjalan.
"Tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis," ucapnya.
Namun, ia tak ingin melangkahi kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, keputusan akhirnya tergantung Perpres yang diterbitkan nanti.
"Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan," tuturnya.
Baca Juga: Bau Sampah RDF Rorotan Belum Hilang, Gubernur DKI Janji Beres Sebelum 22 Agustus: Mungkinkah?
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah belum bisa memastikan kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta akan diterapkan.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai mengikuti rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Menurut Mu’ti, implementasi putusan MK tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk soal kesiapan anggaran negara tahun 2025.
“Nunggu hasil rapatnya aja nanti. Karena kami harus sepakat dengan DPR juga, nanti anggarannya seperti apa dan juga bentuknya seperti apa,” ujar Mu’ti.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini perhitungan anggaran untuk menjalankan putusan MK itu pun belum selesai dilakukan.
“Belum kita hitung,” tegasnya.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk di sekolah swasta yang menyelenggarakan layanan pendidikan dasar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rapat dengan Komisi X yang digelar secara tertutup, Mu’ti mengatakan pihaknya telah menjelaskan dua hal utama. Pertama, bagaimana memahami putusan MK secara utuh. Kedua, bagaimana arah implementasinya dalam konteks kebijakan anggaran tahun depan.
“Sudah ada pembahasan di tingkat menteri, terbatas memang, untuk pertama bagaimana keputusan MK itu secara utuh. Kemudian yang kedua, bagaimana implementasinya ketika keputusan MK itu dilaksanakan,” jelasnya.
Mu’ti juga memastikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR kali ini digelar secara tertutup atas keputusan pimpinan.
“Itu kebijakan pimpinan, kami gak tahu, kamu ikut aja. Tapi prinsipnya karena banyak hal yang memang belum bisa disampaikan ke publik, jadi sifatnya masih tertutup,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen