Suara.com - Kejaksaan Agung melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penguasaan kawasan hutan sekitar 1.019.000 hektare pada periode Februari sampai dengan Maret 2025.
Ketua Satgas PKH,Febrie Adriansyah, mengatakan ribuan hektare tanah tersebut tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.
Selain itu, lanjut Febrie, kawasan hutan yang telah dikuasai pada tahap dua seluas 1.072.782,2 hektare.
Penguasaan itu terjadi pada periode bulan April sampai hingga Juni 2025, yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten dan 315 perusahaan.
"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Selasa (9/7/2025).
Febrie mengatakan, dari hasil luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Penitipan tersebut terjadi sebanyak dua tahap, yaitu satu pada tanggal 10 dan 26 Maret 2025.
“Kami telah melakukan penyerahan tahap satu atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 221.868,42 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh Guta Palma Group,” katanya.
“Dua, pada tanggal 26 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap dua seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” Ferbrie menambahkan.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan
Sehingga total kawasan yang diserahkan oleh Satgas PKH nanti kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 438.866,171 hektare.
Kekinian, kata Febrie, Satgas PKH bakal menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap tiga seluas 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi.
Keempat provinsi tersebut yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
“Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare,” ungkapnya.
Diberitan sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ratusan ribu hektar tanah itu berasal dari 109 perusahaan.
“Hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3/2025).
Febrie menjelaskan, bahwa penyerahan pengelolaan berupa lahan ini sudah kali kedua. Satgas PKH sebelumnya juga telah menyerahkan lahan hutan seluas 221.868,421 hektare, yang dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas pada Senin (10/3/2025) lalu.
Febrie mengatakan, dari target penguasaan 1,177 juta hektare lahan hutan negara, yang telah terealisasi hingga saat ini mencapai 1,001 juta hektare.
"Yang kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Lahan yang kita kuasai ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan terdiri dari 369 perusahaan," jelas Febrie.
Tujuan penguasaan kembali lahan hutan milik negara kata Febrie, dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Febrie mengaku masih adanya kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara.
Pasalnya, hingga saat ini Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda ke perusahaan saat menguasai kembali lahan hutan negara.
Sebab, dalam perubahan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan.
Berita Terkait
-
Cegah Dana Koperasi Merah Putih Dikorupsi, Kemenkop Gandeng KPK dan Kejaksaan Agung
-
Pagu Anggaran Anjlok Drastis, Kejagung Mengeluh! Minta Tambahan Rp18,5 Triliun ke DPR
-
Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?