Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meyakini bahwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Dia menilai bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat atau mensrea dalam perkara tersebut. Kemudian, dia juga menyebut Tom Lembong tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Apalagi tambah lagi satu bahwa terdakwa ini adalah menteri yang melaksanakan tugasnya atas perintah presiden, atas keputusan presiden. Ini masalah kebijakan, jadi kebijakan itu tidak bisa dipidana. Dalam hal ini, dalam lingkup kewenangan presiden," kata Hamdan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, hakim harus berpegang pada hati nurani dan hukum serta bersikap objektif. Lantaran itu, menurutnya, majelis hakim sudah seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Sebab, dia menegaskan fakta-fakta di persidangan bisa menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak bersalah sehingga harus dibebaskan.
"Saya memantau kasus ini dari sejak awal, dari sejak awal diperiksa, awal ditahannya Tom Lembong. Kemudian proses dialog publik yang ada. Kemudian, memantau juga dari jalannya persidangan walaupun saya tidak hadir."
"Kemudian, mendengarkan juga kemarin tuntutan jaksa dan pledoi dari terdakwa hari ini. Maka saya memiliki keyakinan yang sangat kuat (Tom Lembong bebas). Ini dari saya ya, tapi saya tidak tahu hakim," tutur Hamdan.
Hamdan juga berharap agar nantinya putusan hakim bisa obyektif berdasarkan fakta yang ada sebagai dasar memutuskan perkara tersebut.
"Saya berharap hakim benar-benar objektif, memiliki keyakinan berdasarkan fakta dan kebenaran yang ada untuk memberikan keadilan dalam memutus perkara ini," katanya.
Baca Juga: 'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pendukung Tom Lembong Kecewa
Usai jaksa membacakan amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?