Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bersiap membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman yang ia tulis tangan dari balik jeruji besi. Momen krusial ini menjadi perlawanan Hasto terhadap tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto mengaku merasakan kelelahan fisik saat merampungkan pembelaan pribadinya di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto sesaat sebelum memulai persidangan.
Lebih dari sekadar pembelaan hukum, Hasto menyebut pleidoinya akan mengungkap dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Ia mengemas pembelaannya dengan narasi perjuangan ideologis dan historis.
“ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan,” tandas Hasto.
Terancam 7 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman berat. Jaksa meyakini Hasto bersalah dan layak diganjar hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran serius. Pertama, ia dituduh memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Kedua, ia didakwa merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Terkait perintangan penyidikan, KPK membeberkan sejumlah bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Desember 2024 lalu menjelaskan peran aktif Hasto dalam menghalangi kerja penyidik.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Perintah serupa diduga kembali terjadi pada Juni 2024, di mana Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Tak hanya itu, Hasto juga dituding mengarahkan saksi-saksi lain dalam pusaran kasus Harun Masiku.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan diumumkan KPK pada akhir Desember 2024, berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang berbeda.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
-
Bukan Pengaruhi Sikap ke Prabowo, Tuntutan JPU ke Hasto jadi Peluang Faksi Lain di PDIP Incar Sekjen
-
Hasto Kristiyanto Teriak Merdeka Berkali-kali usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara