Suara.com - Nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, seolah tak pernah lepas dari pusaran korupsi. Meski sudah divonis 16 tahun penjara, Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Penetapan tersangka Zarof Ricar ini merupakan pengembangan dari temuan fantastis uang hampir Rp 1 triliun di rumahnya.
Kali ini, Zarof dijerat dalam kasus suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023–2025. Ia tidak sendirian, ada seorang advokat bernama Lisa Rachmat dan seorang pemberi suap, Isidorus Iswardojo, yang turut menjadi tersangka.
"Ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Harli membeberkan, kasus baru ini terkait dugaan suap senilai Rp 11 miliar dari Isidorus kepada Zarof melalui Lisa. Uang tersebut diduga untuk memuluskan perkara di dua tingkat pengadilan.
"Di Pengadilan Tinggi sekitar Rp6 miliar. Di mana Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” bebernya.
Zarof dan Lisa tidak ditahan dalam kasus ini karena status mereka yang sudah menjadi narapidana. Sementara itu, Isidorus tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"II usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” ungkap Harli.
Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Baca Juga: Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar
Tak hanya itu, Kejagung juga telah menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar
-
Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji