Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu pertaruhan nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dengan suara tegas di hadapan majelis hakim, Hasto mencurahkan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Ini merupakan upaya terakhir untuk lepas dari bayang-bayang hukuman 7 tahun penjara yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan sekadar permohonan hukum, pleidoi Hasto pada Kamis (10/7/2025) terdengar sebagai sebuah seruan personal untuk mengembalikan hidupnya seperti sedia kala.
Ia meminta hakim untuk tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan kehormatannya yang terkoyak akibat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.
“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Hasto saat membacakan petitumnya.
Permohonannya berlanjut dengan permintaan yang lebih personal, menyentuh statusnya sebagai tahanan dan pengembalian barang-barang pribadinya yang kini menjadi barang bukti.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” lanjutnya.
Secara spesifik, Hasto meminta kembali tiga buah buku catatan yang disita KPK.
Baca Juga: Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
Pertama, buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya. Kedua, buku hitam bertuliskan ERICA E-156 Personal Note Book. Ketiga, buku catatan merah-putih bertuliskan PDI Perjuangan.
Di ujung pembelaannya, Hasto menyerahkan nasibnya sepenuhnya ke tangan hakim.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Hasto.
Ancaman di Balik Permohonan Emosional
Permohonan emosional Hasto ini menjadi pertaruhan terakhirnya melawan tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto bersalah dan harus menanggung konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU
-
Bacakan Pleidoi, Hasto PDIP Sebut Kasusnya Daur Ulang Imbas Kepentingan Politik Penguasa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar