Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menerima kejutan ulang tahun dari pendukungnya saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Awalnya, Hasto ke luar dari ruang sidang sesaat setelah hakim menskors sidang. Kemudian, Hasto langsung ke luar dari lobi Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa menghampiri awak media.
Dia langsung disambut oleh para pendukungnya yang menyanyikan lagu ulang tahun. Namun, Hasto dikawal pihak polisi menuju basement di mana ruang terdakwa berada.
Meski begitu, para pendukung Hasto mengikutinya sampai ke basement. Kemudian, mereka yang menggunakan topi ulang tahun warna-warni juga memberikan sejumlah kue dengan lilin ulang tahun yang menyala di atasnya.
Euforia terjadi ketika mereka kembali menyanyikan lagu ulang tahun. Sejumlah pendukung bahkan bersalaman dan memeluk Hasto.
Hasto diketahui berulang tahun ke-59 pada Senin (7/7/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan situasi perayaan ulang tahun kliennya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menjelaskan bahwa dirinya sempat berkunjung ke rutan pada hari ulang tahun Hasto. Saat itu, Hasto juga menerima kunjungan dari keluarganya.
“Kemarin datang ke sana ya biasa aja sih, nggak ada yang istimewa. Waktu kita datang memang sebelum kami datang itu kan ada keluarga yang datang untuk ketemu beliau,” kata Maqdir saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya
Menurut dia, perayaan hari ulang tahun Hasto hanya diperingati dengan sederhana. Dia menyebut keluarga Hasto datang ke rutan KPK dengan membawa makanan seperti biasanya..
“Ya, bawa makanan. Paling begitu aja sih, nggak ada yang istimewa. Biasa-biasa,” tandas Maqdir.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto PDIP Sebut Hukum jadi Bentuk Penjajahan Baru Penguasa
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU?
-
Hasto Curiga Hasyim Asyari Kasih Keterangan Baru Gegara 'Tersandera' Kasus Private Jet KPU
-
Bacakan Pleidoi, Hasto PDIP Sebut Kasusnya Daur Ulang Imbas Kepentingan Politik Penguasa
-
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir