Suara.com - Ibadah haji lewat jalur laut kembali memicu perdebatan antara harapan efisiensi biaya versi Menteri Agama dan kekhawatiran Badan Pengelola Haji soal potensi mahalnya ongkos kapal wisata.
Pada satu sisi, Kementerian Agama (Kemenag) melihatnya sebagai peluang prospektif, sementara di sisi lain, Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyuarakan kekhawatiran serius.
Menjawab isu biaya haji jalur laut berpotensi lebih mahal karena menggunakan kapal wisata, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berargumen bahwa hal tersebut bisa ditekan apabila ada persaingan usaha yang sehat.
"Tergantung, kalau banyak saingannya bisa murah. Tapi kalau pemain tunggal, mahal," kata Nasaruddin di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Nasaruddin mengatakan, rencana keberangkatan haji lewat laut ini sudah lama diwacanakan, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dinilai lebih agresif merealisasikannya.
Namun, untuk Indonesia, pertimbangannya lebih kompleks, terutama soal durasi perjalanan yang sangat lama.
"Dulu kan memang kita sudah punya pengalaman dengan laut ya. Ada Belle Abeto, ada Gunung Jati tapi itu tiga bulan, empat bulan. Nah sekarang ini mungkin kapalnya lebih cepat ya. Itu ada juga jalur lautnya, tapi terutama dekat-dekat situ ya," kata Nasaruddin.
"Misalnya di Mesir, rata-rata jemaah hajinya itu lebih dekat pakai laut ya. Kayak naik feri aja kan. Tapi kita kan jauh ya dan nantilah kita lihat penyelenggarannya yang akan datang," sambungnya.
Jangan Bebani Jemaah
Baca Juga: Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!
Pandangan berbeda datang dari Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.
Ia dengan tegas menolak opsi yang berpotensi menambah beban biaya bagi calon jemaah haji.
Menurutnya, penawaran yang ada saat ini justru membuat biaya haji lebih mahal karena menggunakan kapal wisata dengan durasi perjalanan yang lebih lama dibandingkan pesawat.
"Pernah bertemu dengan penawaran untuk jalur laut ini, memang pertama waktunya lebih lama. Kemudian penawaran yang pertama yang kita terima memang lebih mahal juga karena ini pakai kapal wisata," kata Gus Irfan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
"Sehingga tentu kita tidak mau menambah biaya untuk jemaah haji. Kecuali ini untuk mereka-mereka yang memang dananya lebih sehingga mau ngambil-ngambil itu," sambung Gus Irfan.
Nasaruddin menegaskan bahwa wacana ini belum masuk ke tahap pembahasan yang lebih lanjut di tingkat pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR