Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
Harmonisasi draf revisi beleid itu nantinya mengatur ketentuan Badan Penyelengara (BP) Haji setingkat menteri.
Kesepakatan itu terjadi dalam Rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Nomor 3, menyisipkan satu pasal diantara pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri.
Adapun sebelumnya, posisi BP Haji hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.
Selain mengatur peranan BP Haji, dalam draf harmonisasi ini juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.
Iman menyampaikan, pengaturan pembagian itu disebutnya untuk memberikan kepastian hukum, terlebih bisa memberikan perlindungan kepada jemaah haji.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujarnya.
Kemudian juga mekanisme biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025.
Baca Juga: Setelah Ustaz Khalid Basalamah, Giliran Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Kasus Rasuah Haji
Sementara itu, untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal yang ini pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025," katanya.
"Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," dia menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta kesepakatan anggota Baleg DPR RI mengenai draf harmonisasi Revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.
Kemudian seluruh anggota Baleg pun menyatakan kesepakatannya dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk dijadikan RUU inisiatif DPR.
"Tetapi sekali lagi apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya," ujar Bob Hasan.
"Baik agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Operasional Haji di Mekkah Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Madinah
-
Silsilah Keluarga Ustaz Khalid Basalamah, Dai Kondang yang Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
-
Hati-hati Sikapi Putusan MK, DPR Belum Targetkan Waktu Revisi UU Pemilu
-
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
-
Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi, Ada Apa dengan Istitha'ah?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
Toyota Siapkan Transmisi Mobil Pengganti Manual
-
Video Viral Pengeroyokan Pelajar SMKN 2 Palembang, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu