Suara.com - Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa kapasitas fiskal negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai secara penuh seluruh kebutuhan program pendidikan dasar gratis sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Implikasi dari keterbatasan anggaran ini menuntut implementasi amanat konstitusional yang akan dilakukan secara bertahap.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Suharti, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI.
Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan lanjutan mengenai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis selama 9 tahun di seluruh institusi pendidikan dasar.
Suharti memaparkan bahwa meskipun komitmen pemerintah terhadap pendidikan gratis sangat tinggi, realitas kemampuan fiskal menjadi kendala utama.
Pemerintah hanya sanggup menyediakan pembiayaan hingga batas tertentu, tanpa merinci lebih jauh batasan yang dimaksud.
"Pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu. Jadi tidak memungkinkan, belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," kata Suharti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, Suharti menegaskan bahwa pemenuhan putusan MK akan dieksekusi secara gradual.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan finansial tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan standar mutu pendidikan yang telah ada.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tahun Ini? Gubernur Tunggu Perpres Prabowo
"Pemenuhan (hasil putusan MK) akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," tuturnya.
Di tengah keterbatasan ini, putusan MK ternyata masih membuka ruang bagi partisipasi publik.
Suharti mengonfirmasi bahwa kontribusi dari masyarakat tetap dimungkinkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Dikdasmen.
"Sebagaimana putusan MK, yang sudah dikonfirmasi oleh Pak Menteri juga, bahwa masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi," imbuhnya.
Meskipun demikian, pemerintah menjamin adanya jaring pengaman sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar