Suara.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melancarkan serangan balik dalam nota pembelaan (pleidoi) kliennya.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah bisa membuktikan adanya motif atau keuntungan pribadi bagi Hasto untuk terlibat dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Ronny, narasi jaksa yang menempatkan Hasto sebagai dalang adalah keliru.
Ia justru berargumen bahwa satu-satunya pihak yang memiliki motif dan kepentingan penuh dalam kasus ini adalah Harun Masiku sendiri, yang berupaya keras mendapatkan kursi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny.
Untuk memperkuat pembelaannya, Ronny juga memaparkan rekam jejak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang justru konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Karakter dan integritas Hasto, baik sebagai politisi maupun akademisi, dinilai bertolak belakang dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," tutur Ronny.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pakai AI untuk Referensi Pleidoi, Ternyata Ini Data yang Diungkap
"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi."
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan terhadap Hasto tidak berdasar dan dipaksakan.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif mengada-engada dan tidak masuk akal," katanya.
Dakwaan Berlapis dari KPK
Pembelaan sengit tersebut merupakan respons langsung atas tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Hasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang