Suara.com - Panggung politik pasca-Pilpres 2024 diwarnai manuver dan diskursus sengit, salah satunya wacana pemakzulan Wakil Presiden yang berkelindan dengan serangkaian putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu ini dikuliti habis oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang mengungkap adanya potensi jebakan strategis hingga 'ancaman halus' di pusaran kekuasaan.
Dalam diskusi panas di podcast "Deddy Sitorus Official", Bivitri membedah skenario pemakzulan yang secara teori memiliki landasan hukum kuat, namun secara praktik penuh dengan ranjau politik.
Skenario Pemakzulan: Jebakan Putusan MK dan Strategi Mengisolasi Wapres
Bivitri Susanti menggarisbawahi bahwa pintu pemakzulan presiden dan wakil presiden memang terbuka dalam konstitusi.
"Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi dasar hukum pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden," tegas Bivitri, merujuk pada alasan seperti pengkhianatan negara, korupsi, hingga perbuatan tercela dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Prosesnya pun melibatkan tiga gerbang kekuasaan: usulan dari DPR, pembuktian di MK, dan putusan akhir di MPR.
"Proses pemakzulan dimulai dari DPR, kemudian ke MK, dan terakhir ke MPR," jelasnya.
Namun, di sinilah letak kerumitan strategisnya. Bivitri secara tajam mengingatkan bahwa menggunakan Putusan MK Nomor 90—yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres—sebagai amunisi pemakzulan adalah langkah bunuh diri.
Baca Juga: Ada Survei Puas di Tengah Pemakzulan Gibran, Mampukah Pimpin Indonesia di Lingkaran Kontroversinya?
"Putusan tersebut merupakan produk MK sendiri yang belum pernah diakui salah, dan bisa jadi akan ditolak oleh MK," analisis Bivitri.
Upaya ini ibarat menyerahkan bola liar yang justru bisa menyeret pihak lain, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan koalisinya, ke dalam pusaran konflik.
Sebagai alternatif, ia menyarankan strategi yang lebih jitu: mencari kasus yang dapat mengisolasi kesalahan wapres secara personal, tanpa menyeret institusi MK. Isu seperti "Fufu Fafa" atau polemik ijazah disebut sebagai contoh kasus yang bisa dieksplorasi.
Tantangan tak berhenti di situ. Bivitri juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan wakil presiden adalah "satu paket".
Pernyataan ini, menurutnya, bisa ditafsirkan sebagai isyarat politik atau bahkan ancaman halus untuk meredam wacana pemakzulan.
MK di Persimpangan Jalan: Nalar Hukum Cacat dan Beban Koreksi
Sorotan tajam juga diarahkan pada Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Bivitri menegaskan, secara kewenangan, MK tidak melampaui batas karena hanya menjawab apa yang diminta pemohon (petitum). Namun, masalah utamanya terletak pada kualitas putusan yang dihasilkan.
Putusan MK Nomor 90 menjadi contoh paling gamblang dari nalar hukum yang bermasalah. "Penalaran hukum dalam Putusan 90 bermasalah, bahkan ada hakim yang curhat mengenai prosesnya yang tidak MK 90 dan Skenario Politiknya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat