Suara.com - Nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjadi sorotan tajam setelah dipecat dari Polri karena menjadi tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Di tengah kasus yang menjeratnya, publik pun penasaran dengan harta kekayaan perwira polisi ini.
Berdasarkan penelusuran pada situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yogi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 10 Januari 2024. Total hartanya tercatat mencapai Rp 1.163.159.838.
Berikut adalah rincian perjalanan harta kekayaan Kompol Yogi selama beberapa tahun terakhir berdasarkan data LHKPN:
Laporan Awal Menjabat (2019)
Saat pertama kali melaporkan harta sebagai Kasat Reskrim di jajaran Polda NTB pada 9 Agustus 2019, kekayaan Yogi tercatat sebesar Rp 1.063.882.768. Harta ini didominasi oleh tanah dan bangunan di Sidoarjo senilai Rp 900 juta.
Laporan Periodik 2019
Pada laporan berikutnya tanggal 24 Januari 2020, hartanya naik menjadi Rp 1.113.000.000. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan kas dan setara kas menjadi Rp 157 juta.
Laporan Periodik 2020
Menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 di Polda NTB, hartanya tercatat sebesar Rp 1.022.159.838. Ada penambahan harta bergerak lainnya senilai Rp 25 juta, namun nilai kasnya turun.
Baca Juga: Berapa Gaji Kompol I Made Yogi? Booking Misri Puspita Sari Rp10 Juta Semalam
Laporan Periodik 2021
Saat menjabat sebagai Kasatres Narkoba, kekayaan Yogi kembali melonjak menjadi Rp 1.172.159.838. Peningkatan signifikan terjadi pada nilai aset tanah dan bangunannya yang naik menjadi Rp 1,1 miliar.
Laporan Periodik 2022
Total harta kekayaannya sedikit turun menjadi Rp 1.161.159.838. Nilai aset tanah dan bangunan tetap, namun ada sedikit penyesuaian pada nilai alat transportasi.
Laporan Terakhir (2023)
Dalam laporan terakhirnya pada 10 Januari 2024, kekayaan Yogi tercatat sebesar Rp 1.163.159.838. Aset terbesarnya masih berupa tanah dan bangunan di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar, ditambah alat transportasi senilai Rp 45 juta, dan kas setara kas sebesar Rp 18.159.838.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Kompol I Made Yogi? Booking Misri Puspita Sari Rp10 Juta Semalam
-
Misteri Kasus Diplomat Menlu Tuai Segudang Tanda Tanya, Kasus Sambo Jilid 2 Timpa Brigadir Nurhadi?
-
Siapa Melanie Putri? Wanita yang Dicium Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas, Kini Jadi Saksi Kunci
-
Malam Liar di Gili Trawangan, Pesta Riklona dan Inex Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik
-
Terungkap Alasan Misri Puspita Dibayar Rp10 Juta Semalam di Malam Kematian Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah