Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru yang lebih serius. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, dan penetapan tersangka kini tinggal menunggu waktu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena pelapornya adalah Jokowi sendiri.
"Pelapornya adalah Ir HJW (Joko Widodo)," kata Ade Ary.
Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, dengan mempersangkakan para terlapor menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor kini berpotensi menjadi tersangka.
Mereka di antaranya; Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, pakar telematika Roy Suryo, dan beberapa nama lainnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
Penyidik juga telah mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," jelas Syarif saat dikonfirmasi Suara.com.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
-
Dicecar 68 Pertanyaan, Dokter Tifa Ogah Jawab Sebelum Ijazah Asli Jokowi di Meja
-
Dokter Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Jokowi: Kalau Nggak Bisa, Kami Nggak Mau Diperiksa
-
Polda Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Yakin Selesai dalam Seminggu?
-
Polda Beberkan Alasan Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Kapolda: Seminggu Selesai!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!