Suara.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru yang lebih serius. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artinya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, dan penetapan tersangka kini tinggal menunggu waktu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena pelapornya adalah Jokowi sendiri.
"Pelapornya adalah Ir HJW (Joko Widodo)," kata Ade Ary.
Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, dengan mempersangkakan para terlapor menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa sebagai terlapor kini berpotensi menjadi tersangka.
Mereka di antaranya; Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, pakar telematika Roy Suryo, dan beberapa nama lainnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
Penyidik juga telah mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," jelas Syarif saat dikonfirmasi Suara.com.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
-
Dicecar 68 Pertanyaan, Dokter Tifa Ogah Jawab Sebelum Ijazah Asli Jokowi di Meja
-
Dokter Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Jokowi: Kalau Nggak Bisa, Kami Nggak Mau Diperiksa
-
Polda Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Yakin Selesai dalam Seminggu?
-
Polda Beberkan Alasan Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Kapolda: Seminggu Selesai!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan