Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, turut menyoroti adanya fenomena rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang kekinian kembali ramai.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan hanya berpotensi melanggar hukum, namun juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah.
Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan adanya fenomena tersebut. Apalagi, hal itu penting dilakukan demi pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
"Pemerintah perlu menunjukkan ketegasannya. Rangkap jabatan bisa membuka celah konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis, dan ini tentu sangat merugikan negara," kata Nevi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Belum lagi, kata dia, adanya fenomena rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu kinerja organisasi.
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang merangkap jabatan akan mengalami pembagian fokus kerja yang dapat menurunkan efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang secara tegas melarang penyelenggara negara untuk merangkap jabatan.
Aturan ini, kata Nevi, bertujuan menjamin objektivitas, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel
"Proses pemilihan direksi dan komisaris BUMN harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi politik. Ini wajib menjadi komitmen bersama,” tuturnya.
Untuk itu, ia pun mendorong Kementerian BUMN untuk mengembangkan sistem database jabatan yang terintegrasi.
Sistem ini diharapkan dapat memantau secara real-time seluruh posisi jabatan yang diemban para pejabat BUMN, sehingga celah rangkap jabatan dapat segera ditutup.
"Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan BUMN benar-benar dikelola secara profesional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
-
Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kekayaan Taufik Hidayat Naik Jadi Rp79,6 M Usai Jadi Wamenpora
-
Pandji Pragiwaksono: Danantara Motif 25 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada 25 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Pandji Pragiwaksono Sentil Erick Thohir
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani