Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, turut menyoroti adanya fenomena rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang kekinian kembali ramai.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan hanya berpotensi melanggar hukum, namun juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah.
Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan adanya fenomena tersebut. Apalagi, hal itu penting dilakukan demi pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
"Pemerintah perlu menunjukkan ketegasannya. Rangkap jabatan bisa membuka celah konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis, dan ini tentu sangat merugikan negara," kata Nevi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Belum lagi, kata dia, adanya fenomena rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu kinerja organisasi.
Ia mengingatkan bahwa pejabat yang merangkap jabatan akan mengalami pembagian fokus kerja yang dapat menurunkan efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang secara tegas melarang penyelenggara negara untuk merangkap jabatan.
Aturan ini, kata Nevi, bertujuan menjamin objektivitas, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel
"Proses pemilihan direksi dan komisaris BUMN harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi politik. Ini wajib menjadi komitmen bersama,” tuturnya.
Untuk itu, ia pun mendorong Kementerian BUMN untuk mengembangkan sistem database jabatan yang terintegrasi.
Sistem ini diharapkan dapat memantau secara real-time seluruh posisi jabatan yang diemban para pejabat BUMN, sehingga celah rangkap jabatan dapat segera ditutup.
"Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan BUMN benar-benar dikelola secara profesional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Taufik Hidayat Jadi Komisaris BUMN, Bolehkah Wakil Menteri Rangkap Jabatan?
-
Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kekayaan Taufik Hidayat Naik Jadi Rp79,6 M Usai Jadi Wamenpora
-
Pandji Pragiwaksono: Danantara Motif 25 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada 25 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Pandji Pragiwaksono Sentil Erick Thohir
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri